Terungkap! Jabar Putus Kontrak Pengelola TPPAS Nambo, DLH Ambil Alih Sementara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan kontrak pengelolaan TPPAS Nambo oleh PT Jabar Bersih Lestari, memicu pertanyaan besar tentang masa depan pengolahan sampah regional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Keputusan penting ini mengakhiri peran PT Jabar Bersih Lestari (JBL), anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, sebagai pengelola fasilitas vital tersebut. Penghentian kontrak ini diumumkan menyusul serangkaian evaluasi terhadap kinerja PT Jasa Sarana yang dinilai kurang optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Jasa Sarana. Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat beberapa mantan direktur BUMD tersebut. Herman Suryatman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel di masa mendatang.
Selama masa transisi, pengelolaan TPPAS Lulut Nambo akan diambil alih sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penugasan sementara ini bertujuan untuk menjaga operasional fasilitas tetap berjalan sambil Pemprov Jabar menyiapkan skema kerja sama baru yang lebih matang. Herman Suryatman juga mengindikasikan bahwa ke depan, pengelolaan TPPAS Lulut Nambo dimungkinkan melibatkan pihak swasta, namun dengan kehati-hatian dalam perumusan skema hukumnya.
Alasan Pemutusan Kontrak Pengelolaan TPPAS Nambo
Keputusan Pemprov Jabar untuk memutus kontrak pengelolaan TPPAS Lulut Nambo oleh PT Jabar Bersih Lestari didasari oleh beberapa faktor krusial. Salah satu alasan utama adalah performa keuangan PT Jasa Sarana yang dinilai belum optimal dan terus mencatatkan kerugian. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, BUMD milik Pemprov Jabar itu mengalami kerugian sebesar Rp11,8 miliar pada tahun 2024, setelah sebelumnya juga merugi Rp14,07 miliar pada tahun 2023.
Selain masalah kinerja finansial, PT Jasa Sarana juga tengah menghadapi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua mantan direkturnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang. Mereka adalah M. Hanif yang menjabat sebagai Direktur Utama periode 2019–2022, dan Indrawan Sumantri yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2022.
Faktor-faktor ini secara kolektif mendorong Pemprov Jabar untuk melakukan evaluasi mendalam dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama. Herman Suryatman menyatakan, “Kami akan lakukan terminasi atau pengakhiran kontrak.” Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan TPPAS Nambo dapat kembali optimal dan terbebas dari masalah yang menghambat.
Transisi Pengelolaan dan Harapan Optimalisasi
Dengan pemutusan kontrak ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat akan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan TPPAS Lulut Nambo untuk sementara waktu. Pengambilalihan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jabar untuk menjaga kelangsungan operasional fasilitas vital tersebut. Herman Suryatman menjelaskan bahwa DLH Jabar akan mengelola TPPAS Nambo sampai ada penugasan baru, baik kepada BUMD lain maupun melalui mekanisme kerja sama yang berbeda.
Pemprov Jabar menargetkan sistem pengolahan sampah regional di TPPAS Nambo dapat kembali optimal di bawah pengelolaan transisi ini. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan skema kerja sama yang lebih efisien dan akuntabel untuk jangka panjang. Herman Suryatman mengindikasikan bahwa ke depan, pengelolaan TPPAS Lulut Nambo dimungkinkan untuk melibatkan pihak swasta.
Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan skema kerja sama baru tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dimungkinkan ada kerja sama dengan swasta. Tapi kita perlu dalami lebih lanjut, terutama terkait pengelolaan RDF (Refuse-Derived Fuel) dan skema G to B (government to business),” ujar Herman. Penjajakan ini diharapkan dapat membawa pengelolaan TPPAS Nambo menuju efisiensi dan transparansi yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews