Peluang Pencabutan Sanksi TPA Kalsel: Dua Lokasi Menuju Perbaikan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan adanya peluang pencabutan sanksi terhadap dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah tersebut, seiring dengan progres perbaikan dan revitalisasi yang signifikan, mendukung upaya Penca
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan bahwa dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayahnya memiliki peluang besar untuk dicabut sanksi administratifnya. Pencabutan sanksi ini akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyusul pemenuhan kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menyatakan pada awal tahun 2026, terdapat tiga TPA di Kalsel yang masih dikenai sanksi KLH, yaitu di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin. Namun, TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin menunjukkan progres positif.
Menurut Hardini, peluang pencabutan sanksi untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin cukup besar karena progres perbaikan telah dipenuhi dan dilaporkan kepada kementerian. Bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama, dengan Banjar dan Tapin masih diperbolehkan beroperasi selama proses pembenahan berlangsung.
Progres Positif di TPA Kabupaten Banjar dan Tapin
Sanksi yang diberikan kepada TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Hal ini memungkinkan kedua TPA tersebut untuk tetap menerima sampah sembari melakukan perbaikan yang diperlukan.
Hardini menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan penataan secara konsisten. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Laporan berkala mengenai progres perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup menjadi indikator utama optimisme pencabutan sanksi. Komitmen daerah dalam menjalankan kewajiban ini sangat diapresiasi.
Tantangan Berat di TPA Kota Banjarmasin
Kondisi TPA di Kota Banjarmasin sangat berbeda dengan dua TPA lainnya. TPA Banjarmasin telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah, dengan seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan Kalsel.
Pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase yang membutuhkan anggaran besar.
Perbaikan drainase di TPA Banjarmasin tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Rencananya, perbaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027, menunjukkan kompleksitas dan skala masalah yang ada.
Pengelolaan Sampah dan Komitmen Anggaran Daerah
Secara kewenangan, pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki peran dalam pengelolaan TPA Regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota di Kalsel.
Hardini juga menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tantangan utama meliputi keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.
Rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU). Diharapkan, adanya sanksi dari KLH dapat mendorong daerah untuk meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia.
Meskipun TPA Banjarmasin masih menghadapi sanksi, Hardini menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik. Salah satunya adalah melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.
Sekitar 52 rumah pilah telah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, inisiatif ini berpotensi mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan.
Sumber: AntaraNews