PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
hak angket![PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/23/1708690270687-yuc3k.jpeg)
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
![PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/23/1708690205388-tjdtz.jpeg)
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Fraksi PAN DPR menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. PAN menilai, bahwa persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU pemilu.
Oleh karena itu, semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
- PAN Nilai Sah Saja Kaesang Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
- PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5
- PAN Setuju Pembentukan Pansus Angket Haji, tapi Ada Syaratnya
- Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Penjelasan beserta Tugas dan Kewajibannya
- BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
- Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay kepada wartawan, Jumat (23/2).
![PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/23/1708690163870-uzje4.jpeg)
Saleh melanjutkan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan dengan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Dia mengatakan, bila bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," ujarnya.
![PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/23/1708690176932-7e2ovk.jpeg)
Menurutnya, penggunaan hak angket tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
Belum lagi, kata Saleh, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS," ucapnya.
"Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" pungkasnya.