Pakar Nilai Kritik IUP Raja Ampat ke Bahlil Tidak Tepat, Ini Alasannya
Pakar energi dan komunikasi publik menilai kritik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang ditujukan kepada Menteri Bahlil Lahadalia tidak tepat. Mengapa demikian?
Kritik yang menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikaitkan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan oleh pakar energi Universitas Islam Riau (UIR) Ira Herawati, yang sepakat dengan pernyataan Menteri Bahlil. Menurutnya, IUP tersebut telah ada jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ira Herawati menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Menteri Bahlil mengenai keberadaan IUP sejak tahun 1970-an adalah benar. Ia menambahkan bahwa Menteri Bahlil hanya menjalankan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa IUP baru diterbitkan di era kepemimpinan Bahlil.
Selain itu, pemerintah juga telah menunjukkan keseriusannya dalam tata kelola tambang di Indonesia dengan menertibkan sejumlah IUP. Bahkan, empat dari lima IUP yang berada di Raja Ampat telah dicabut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap permintaan masyarakat terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Sejarah Panjang IUP di Raja Ampat dan Ketegasan Pemerintah
Ira Herawati, pakar energi dari UIR, mendukung pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia terkait isu Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Ia menjelaskan bahwa IUP tersebut memang sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM. Keberadaan IUP ini telah tercatat sejak era 1970-an, menunjukkan bahwa ini bukan isu baru.
Menurut Ira, Menteri Bahlil hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. "Apa yang dikatakan Pak Bahlil itu benar kalau IUP itu memang sudah lama, dan dia hanya menjalankan sesuai dengan peraturan pemerintah seperti yang saat ini sedang dia lakukan,” ujar Ira dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Lebih lanjut, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan tata kelola tambang di Indonesia dengan langkah penertiban sejumlah IUP yang bermasalah. Secara spesifik, empat dari lima IUP yang beroperasi di wilayah Raja Ampat telah dicabut oleh Kementerian ESDM.
Pencabutan IUP di Raja Ampat ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam merespons aspirasi publik. Ira Herawati menambahkan, "Dengan melakukan itu, berarti kan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengapresiasi permintaan warganya.” Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pertambangan nasional.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik dalam Tata Kelola Pertambangan
Sementara itu, pakar komunikasi publik dari Universitas Riau (Unri), Chelsy Yesicha, juga memberikan pandangannya terkait isu Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat. Ia menilai bahwa Menteri ESDM telah menunjukkan ketegasan yang diperlukan dalam menangani penerbitan IUP. Ketegasan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.
Meskipun demikian, Chelsy mengakui bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk sepenuhnya mengembalikan kepercayaan masyarakat. Isu-isu terkait pertambangan seringkali memicu perdebatan dan kekhawatiran publik. Oleh karena itu, proses pemulihan kepercayaan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan pendekatan yang hati-hati.
Chelsy Yesicha menambahkan, "Kita perlu waktu untuk mengembalikan kepercayaan. Masyarakat sudah tahu dengan budaya-budaya pemerintah, retorika dan janji pemerintah. Untuk mengembalikan itu memang perlu waktu dan kehati-hatian." Pernyataan ini menyoroti pentingnya konsistensi dan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada 11 November 2025, Menteri Bahlil Lahadalia secara tegas membantah keterkaitannya dengan penerbitan IUP di Raja Ampat. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM justru proaktif mencabut empat IUP setelah menemukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan melalui kunjungan lapangan.
Sumber: AntaraNews