Menteri Bahlil Jawab Teka Teki Kapal Tambang JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Siapa Pemiliknya?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung membantah, kaitan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan kapal tersebut dalam aktivitas penambangan di Raja Ampat.

Jejaring media sosial dihebohkan dengan video yang mengggambarkan kapal tambang dengan lambung kapal bertuliskan JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung membantah, kaitan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan kapal tersebut dalam aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat.
"Itu enggak ada itu, gimana itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Menteri Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat.
"Yang empat IUP kita cabut itukan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," jelas dia.
"Sementara kalau PT GAGN sejak tahun 72, kontrak karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi enggak ada sama sekali," tegasnya.
Pemilik JKW Mahakam dan Dewi Iriana
Berdasar data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, ada 8 kapal yang dengan lambung bernama JKW Mahakam.
Tidak ditemukan nama Jokowi atau Iriana dan keluarganya sebagai pemilik kapal-kapal dengan nama JKW Mahakam dan tongkang Dewi Iriana. Kapal bertulis JKW Mahakam milik PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkugnan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan. Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas.
Dia pun menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan.
“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Prasetyo pun menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.
Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6).
“Atas petunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” imbuhnya.