Khofifah Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Perkuat Perlindungan Komunitas Adat Jatim
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Perda Masyarakat Adat di Jawa Timur untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat secara terpadu, menarik perhatian berbagai suku adat di provinsi tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur secara terpadu. Inisiatif penting ini diumumkan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (27/3).
Pembentukan Perda Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif. Regulasi ini akan mencakup berbagai wilayah serta suku adat di Jawa Timur. Khofifah menekankan bahwa Perda ini akan menjadi solusi yang lebih efektif.
Perda Masyarakat Adat tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger semata. Namun juga akan mengakomodasi komunitas adat lain seperti Suku Samin dan Suku Osing. Ini akan menciptakan satu payung hukum di tingkat provinsi yang inklusif.
Perlindungan dan Keberagaman Komunitas Adat
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat ini akan mencakup komunitas adat yang beragam. Selain masyarakat Tengger, Suku Samin dan Suku Osing juga akan mendapatkan pengakuan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi seluruh warisan budaya daerah.
Inisiatif Perda Masyarakat Adat diharapkan dapat menyederhanakan proses perlindungan hukum. Dengan satu regulasi di tingkat provinsi, pengakuan terhadap hak masyarakat adat bisa berjalan selaras. Hal ini juga mencegah ketimpangan antarwilayah dalam penerapan kebijakan.
Untuk mempercepat proses, Khofifah telah menginstruksikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim. Kedua lembaga ini akan segera melakukan kajian mendalam terhadap inisiatif Perda Masyarakat Adat ini.
Khofifah berharap inisiatif Perda Masyarakat Adat ini datang langsung dari Pemerintah Provinsi. Regulasi di tingkat provinsi dianggap lebih efektif sebagai payung hukum. Ini dibandingkan dengan penyusunan secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.
Peningkatan Kesejahteraan dan Ekonomi Adat
Selain aspek perlindungan hukum, Khofifah juga menyoroti pentingnya kesejahteraan masyarakat adat. Terutama bagi mereka yang bermukim di kawasan strategis pariwisata. Contohnya adalah masyarakat adat di sekitar Gunung Bromo yang memiliki potensi besar.
Gubernur menilai skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan pariwisata belum optimal. Masyarakat adat setempat belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata. Oleh karena itu, regulasi baru perlu memperkuat aspek ini secara signifikan.
Kajian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) juga akan dilakukan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi pendanaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat adat.
Khofifah menekankan bahwa infrastruktur pendukung pariwisata di Gunung Bromo masih minimalis. Padahal, Gunung Bromo memiliki status sebagai destinasi wisata dunia. Peningkatan infrastruktur harus sejalan dengan status tersebut untuk mendukung ekonomi lokal.
Pelestarian Kearifan Lokal dan Pembangunan Daerah
Pelestarian kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Khofifah menegaskan bahwa mengenali dan menghargai kearifan lokal adalah krusial. Ini akan mendorong masyarakat adat menjadi bagian utama dalam penguatan ekonomi daerah.
Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyambut baik inisiatif Perda Masyarakat Adat ini. Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap komunitas adat. Supoyo merasa masyarakat adat selalu terayomi oleh berbagai kebijakan dan pembangunan infrastruktur.
Supoyo berharap Perda Masyarakat Adat ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi generasi mendatang. Regulasi ini akan mempermudah akses pendanaan dari berbagai sumber. Dana desa, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat bisa diakses lebih mudah.
Dengan adanya Perda Masyarakat Adat, generasi penerus akan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka akan lebih mudah menganggarkan dana untuk kebutuhan komunitas. Ini memastikan keberlanjutan tradisi dan kesejahteraan masyarakat adat di masa depan.Sumber: AntaraNews