DPRD Banjarmasin Rancang Perda Makanan Halal, Jamin Kuliner Sehat dan Berkah
DPRD Banjarmasin menginisiasi rancangan Perda Makanan Halal Banjarmasin untuk menjamin kesehatan dan kehalalan kuliner. Langkah ini didukung Pemkot demi pariwisata dan UMKM.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah serius menggarap rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sertifikasi makanan sehat dan halal. Inisiatif ini bertujuan utama untuk memastikan kualitas higienis serta kehalalan produk kuliner yang beredar di tengah masyarakat. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan pangan bagi seluruh warga kota.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menegaskan pentingnya regulasi ini demi sektor kuliner yang menjadi andalan pariwisata. Perda ini akan menjamin makanan yang disajikan tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga sesuai syariat Islam. Rencana ini juga menguatkan identitas Banjarmasin sebagai kota yang religius.
Rancangan aturan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna dewan baru-baru ini. Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif dewan tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk memastikan penerapannya yang efektif dan diterima semua pihak.
Meningkatkan Jaminan Kesehatan dan Kehalalan Kuliner Banjarmasin
Inisiasi Perda sertifikasi makanan sehat dan halal ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk melindungi konsumen. Masyarakat Kota Banjarmasin berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap produk kuliner yang mereka konsumsi aman dan sesuai standar. Ini adalah langkah proaktif dari legislatif untuk menjaga kualitas pangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menyatakan, "penting menyusun aturan ini agar sektor kuliner yang menjadi salah satu andalan pariwisata di kota ini terjamin sebagai makanan yang sehat dan bergizi serta memenuhi syariat Islam." Pernyataan ini menegaskan komitmen dewan terhadap kualitas dan identitas kota. Perda ini juga akan memperkuat citra Banjarmasin sebagai destinasi kuliner yang terpercaya.
Selain aspek kehalalan, Perda ini juga menekankan pentingnya makanan sehat dan bergizi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan standar kebersihan dan keamanan pangan di Banjarmasin akan semakin meningkat.
Dukungan Penuh Pemerintah Kota dan Manfaat bagi UMKM
Rancangan Perda sertifikasi makanan sehat dan halal ini tidak hanya diinisiasi oleh DPRD, tetapi juga mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Wali Kota H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi tinggi atas Raperda ini. Menurutnya, aturan ini sangat penting bagi kemajuan daerah.
Wali Kota Yamin HR menjamin bahwa aturan ini tidak akan memberatkan para pedagang atau pelaku usaha kuliner di Banjarmasin. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai motivasi kebangkitan sektor kuliner yang sangat beragam. "Ini aturan yang sangat penting juga bagi daerah kita," ujarnya, menekankan aspek positif dari regulasi ini.
Lebih lanjut, Yamin HR menjelaskan bahwa peraturan pemerintah pusat juga mewajibkan seluruh sektor kuliner untuk mengantongi sertifikat halal. Pemkot Banjarmasin sendiri telah proaktif membantu dan memfasilitasi ratusan UMKM meraih sertifikat halal ini. Dengan adanya Perda daerah, bantuan dan fasilitasi ini akan semakin ditingkatkan.
Banjarmasin sebagai Pusat Industri Halal Terkemuka
Semangat penguatan sertifikasi makanan halal di Banjarmasin tidak terlepas dari pengakuan nasional yang telah diraih kota ini. Pada tahun 2024, Kota Banjarmasin meraih penghargaan prestisius dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI. Ini menunjukkan komitmen kuat daerah terhadap pengembangan industri halal.
Selain itu, Kota Banjarmasin juga dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program. Penghargaan ini diberikan atas dukungan terbaik yang telah diberikan pemerintah kota terhadap pengembangan industri halal. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Banjarmasin dalam memajukan sektor ini.
Dengan adanya Perda sertifikasi makanan sehat dan halal, posisi Banjarmasin sebagai pusat industri halal akan semakin kokoh. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk terus mendorong UMKM dan pelaku usaha kuliner. Diharapkan, Banjarmasin akan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam implementasi jaminan produk halal.
Sumber: AntaraNews