Warga Wajib Waspada, Sejumlah Daerah di Depok Ini Rawan Kasus Curanmor
Polres Metro Depok berhasil menangkap beberapa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menggunakan berbagai modus.
Polres Metro Depok berhasil menangkap beberapa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menggunakan berbagai modus, seperti berpura-pura menjadi pemulung dan ada juga yang berpura-pura salat di masjid.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menyatakan bahwa berdasarkan total laporan yang ada, kasus curanmor di daerah tersebut tergolong cukup tinggi.
"Hasil dari penangkapan menunjukkan bahwa beberapa tersangka ada yang berpura-pura salat di masjid dan juga berperan sebagai pemulung," ungkapnya di Depok pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pria yang akrab disapa Zen ini menambahkan bahwa laporan mengenai kasus curanmor di Depok menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Meski demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan upaya pengungkapan serta menangkap para pelaku curanmor secara lebih intensif.
Aksi pencurian yang dilakukan di Kota Depok tidak mengenal waktu, baik siang maupun malam. Para tersangka biasanya mengambil kesempatan saat pemilik atau pengguna kendaraan lengah.
"Rata-rata fluktuatif ya, antara siang dan malam," kata Zen.
Menurut analisis dari Satreskrim Polres Metro Depok, para pelaku curanmor menunjukkan pola modus operandi yang serupa, meskipun bervariasi tergantung pada kelompok mereka.
Polres Metro Depok juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang rawan berdasarkan laporan dan hasil pengungkapan yang telah dilakukan.
"Kecamatan Tapos dan Cimanggis menjadi daerah dengan angka tertinggi, dan di antara para tersangka yang ditangkap, terdapat satu pelaku yang merupakan residivis," jelasnya.
Dijual di Banten
Zen mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengaku menjual hasil curian sepeda motor kepada penadah atau di wilayah lain. Salah satu lokasi penjualan yang teridentifikasi adalah di Banten.
"Dari tujuh lokasi penangkapan, diketahui motor curian ini sudah menyeberang ke daerah Banten, saya tidak akan menyebut daerahnya karena dalam proses pengembangan," jelas Zen.
Ketika ditanya tentang perantara dalam kasus penjualan motor curian, Polres Metro Depok telah menangkap beberapa tersangka yang berperan sebagai perantara. Dari dua orang perantara yang masuk dalam daftar pencarian orang, diketahui bahwa motor curian tersebut akan dibawa ke daerah lain.
"Rata-rata kendaraan yang masih bagus (dijual) itu tergantung kondisi, dari keterangan para tersangka ada yang diperoleh 1 unit Rp3 juta, relatif lah plus minus harganya," ujar Zen.
Uang hasil pencurian kendaraan bermotor ini, menurut Zen, akan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Beberapa tersangka bahkan mengaku menggunakan uang dari penjualan motor untuk gaya hidup yang tidak baik.
"Kalau keterangannya ada juga untuk keperluan pribadi seperti belanja, bayar kontrakan, terus juga untuk minum-minum," ungkap Zen.
Beri Hukum Maksimal
Zen menjelaskan bahwa Polres Metro Depok akan menuntut tersangka dengan hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera. Jika tersangka melakukan pencurian di beberapa lokasi, mereka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Akan kita rapel, dalam konteks rapel yakni berkas pertama akan kita kirim, terus kedua, ketiga sampai ketujuh, jadi tidak terputus pada pertanggungjawaban pidana terhadap satu TKP. Tapi seluruh TKP yang dilakukan akan kita minta pertanggung jawaban dan berkas akan kita kirim kepada jaksa penuntut umum," pungkas Zen.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.