Untung Rp480 Juta dari Miras Oplosan, DPRK Manokwari Dorong Perda Pengawasan Minol Cegah Fatalitas
DPRK Manokwari serius mengkaji Perda Pengawasan Minol setelah insiden fatal miras oplosan yang menewaskan tiga orang, sekaligus mengungkap keuntungan fantastis dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat, Haryono K. May, menyatakan bahwa keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) sangat krusial. Perda ini diharapkan mampu secara signifikan mencegah fatalitas kasus minuman keras (miras) yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Saat ini, DPRK Manokwari tengah berfokus pada pengkajian serius untuk segera menyetujui rancangan Perda pengawasan dan pengendalian peredaran minol yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya insiden terkait miras oplosan yang merenggut korban jiwa.
"Dengan adanya insiden fatal akibat peredaran miras oplosan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa menjadi pertanda bahwa peredaran minol di Manokwari sudah tidak terkontrol," ujar Haryono K. May pada Sabtu (20/9) di Manokwari, menekankan urgensi regulasi ini untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Pentingnya Perda untuk Pengawasan Distribusi Minol
Kehadiran Perda pengawasan dan pengendalian peredaran minol akan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengontrol distribusi minol secara menyeluruh di Manokwari. Regulasi ini memungkinkan Pemkab untuk memiliki data akurat mengenai jenis minol yang beredar di pasaran.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga dapat mendata jumlah minol yang masuk serta mengidentifikasi distributor yang bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut. Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran minol ilegal dan tidak terdaftar.
Perda ini juga akan mengatur secara spesifik lokasi penjualan minol, memastikan bahwa tempat-tempat tersebut jauh dari area sensitif seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Dalam penegakan Perda, Pemkab Manokwari akan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan DPRK. Kolaborasi ini bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan memastikan implementasi Perda berjalan transparan dan optimal di lapangan.
Tragedi Miras Oplosan dan Penangkapan Pelaku
Dalam sepekan terakhir, Manokwari diguncang oleh tragedi tewasnya tiga pramu wisma berinisial EM (24), RAN (25), dan ANO (34), yang diduga kuat akibat mengonsumsi miras oplosan jenis vodka. Insiden ini menjadi pemicu utama desakan untuk segera mengesahkan Perda pengawasan minol.
Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, MS dan AAPR. Keduanya diidentifikasi sebagai pembuat miras oplosan yang menggunakan label bea dan cukai palsu untuk mengelabui konsumen.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan lima jenis bahan baku dalam memproduksi miras oplosan. Bahan-bahan tersebut meliputi cairan etanol atau alkohol murni, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair.
Kombinasi bahan-bahan berbahaya ini kemudian dicampur menjadi satu dan dikemas ke dalam botol kaca bening. Untuk memberikan kesan produk asli, botol-botol tersebut ditempel dengan stiker alkohol bermerek palsu, menunjukkan modus operandi yang terencana dan merugikan.
Keuntungan Fantastis dan Dampak Perda pada Fiskal Daerah
Praktik ilegal yang dijalankan oleh kedua tersangka, MS dan AAPR, telah menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Dari hasil penjualan dua jenis minuman alkohol bermerek palsu, yaitu vodka dan anggur, selama enam bulan beroperasi (Maret-Agustus 2025), mereka meraup keuntungan mencapai Rp480 juta.
Angka keuntungan fantastis ini menyoroti betapa menggiurkannya bisnis miras oplosan ilegal, sekaligus menunjukkan bahaya yang mengintai masyarakat. Keberadaan Perda pengawasan minol diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran produk ilegal semacam ini.
Haryono K. May menegaskan dukungannya terhadap Pemkab Manokwari dalam pembuatan Perda pengawasan minol. Menurutnya, selain mencegah dampak sosial yang merugikan, Perda ini juga akan berdampak positif pada fiskal daerah.
Perda tersebut berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi dan perizinan yang lebih ketat. Dengan demikian, Perda tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan pemasukan daerah secara sah dan teratur.
Sumber: AntaraNews