UMKM DIY Masih Abai Kekayaan Intelektual, Baru 649 yang Terdaftar
Dari total sekitar 345.000 UMKM binaan, baru 649 pelaku usaha yang tercatat telah mengajukan dan memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku UMKM di Yogyakarta yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) masih sangat rendah.
Dari total sekitar 345.000 UMKM binaan, baru 649 pelaku usaha yang tercatat telah mengajukan dan memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk #JualanNyaman: Lindungi Bisnismu dengan Kekayaan Intelektual yang digelar Tokopedia dan TikTok Shop di Yogyakarta, Rabu (23/9).
"Catatan kami, dari seluruh UMKM binaan yang berjumlah 345 ribu, baru 649 yang sudah mengajukan dan mendapatkan KI. Ini menjadi tantangan kami, mungkin karena pemahaman mereka tentang pentingnya KI masih kurang,” ujar Agus Mulyono.
Menurut Agus, banyak pelaku UMKM baru menyadari pentingnya perlindungan hukum setelah menghadapi permasalahan terkait merek atau karya mereka. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mendorong pendaftaran KI melalui berbagai momentum dan kegiatan kolaboratif.
Keringanan Biaya Pendaftaran
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemda DIY bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan keringanan biaya pendaftaran KI, dari sebelumnya Rp1,8 juta menjadi hanya Rp500 ribu bagi UMKM binaan.
"Itu hasil kolaborasi dengan Kemenkumham. Ketika ada rekomendasi bahwa UMKM tersebut adalah binaan dinas, maka otomatis mendapat keringanan. Tapi tidak asal kami keluarkan. Ada penilaian melalui aplikasi Si Bakul berdasarkan enam aspek," ujarnya.
Penilaian melalui aplikasi Si Bakul mencakup aspek produksi, SDM, kelembagaan, pemasaran, pemodalan, dan pemanfaatan digital. UMKM yang memenuhi kriteria akan mendapatkan surat rekomendasi sebagai UMKM binaan, yang menjadi syarat untuk memperoleh keringanan biaya pendaftaran.
Akses Mudah dan Proses Digital
Agus juga menepis anggapan proses pendaftaran KI rumit dan memberatkan. Menurutnya, semua proses kini dapat dilakukan secara daring dan praktis melalui aplikasi.
"Mendaftar itu sebenarnya sederhana. Tidak perlu datang langsung. Hanya dengan membuka aplikasi Si Bakul, pelaku UMKM bisa mengisi asesmen mandiri. Sistem akan memberikan skor berdasarkan kejujuran jawaban mereka," katanya.
Dorongan Konsisten dari Pemerintah
Agus menegaskan Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dan terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam mengamankan hak atas kekayaan intelektualnya. Upaya ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Tokopedia, TikTok Shop, serta instansi terkait lainnya.
"Tidak kurang-kurang upaya kami. Harapan kami, dengan kegiatan seperti ini yang berkelanjutan, bisa memantik semangat pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya," katanya.