Trivia Lokasi PETI Lore Lindu: BBTNLL Gandeng Pemkab Sigi Tutup Tambang Emas Ilegal di Sibowi, Sigi
BBTNLL bersama Pemkab Sigi berhasil menutup aktivitas PETI Lore Lindu di Desa Sibowi. Penasaran bagaimana lokasi tambang ilegal ini beroperasi di ketinggian terjal?
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, untuk menghentikan dan menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava. Penertiban ini merupakan upaya serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Lokasi PETI di Sibowi, meskipun tidak terlalu luas, memiliki karakteristik yang menantang dengan medan terjal.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, menjelaskan bahwa luas area tambang ilegal di Sibowi mencapai sekitar 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi. Penutupan ini dilakukan pada hari Sabtu, 23 Agustus, setelah serangkaian persiapan dan koordinasi yang matang. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan PETI secara efektif dan berkelanjutan.
Penertiban PETI di Sibowi mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, serta pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Lokasi PETI di Sibowi sangat vital karena merupakan jalur aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Kolaborasi Penertiban dan Tantangan Lokasi PETI Lore Lindu
Penutupan aktivitas PETI Lore Lindu di Desa Sibowi menjadi prioritas utama bagi BBTNLL karena lokasinya yang strategis dan berdampak langsung pada masyarakat. Titik Wurdiningsih menekankan pentingnya penertiban ini agar praktik ilegal tidak meluas ke wilayah lain di Taman Nasional Lore Lindu. Kawasan ini, jika tidak ditangani segera, berpotensi mengalami kerusakan lingkungan yang lebih parah dan mengancam ekosistem yang ada.
Lokasi PETI di Desa Sibowi memiliki karakteristik geografis yang unik dan menantang. Berada di ketinggian 350 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan lebih dari 45 derajat, akses menuju lokasi cukup sulit. Selain itu, area tambang ilegal ini juga berada di jalur aliran air yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, khususnya warga Sibowi. Hal ini menjadikan penertiban PETI sebagai tindakan mendesak untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi penduduk.
Menuju lokasi tambang ilegal tersebut, tim penertiban harus melewati area ritual adat masyarakat setempat, dengan jarak sekitar 700 meter antara lokasi PETI dan area ritual. Tantangan medan dan sensitivitas budaya ini menambah kompleksitas operasi penertiban. BBTNLL bersama Pemkab Sigi berkomitmen untuk menjaga agar kawasan ini tetap lestari dan terbebas dari aktivitas penambangan yang merusak.
Komitmen Pelestarian dan Data PETI Lainnya di Taman Nasional
BBTNLL terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu, meskipun aktivitas penambangan di Sibowi telah ditutup. Patroli rutin akan terus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan kembalinya penambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa kawasan konservasi ini tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
PETI di Sibowi sendiri masuk dalam zona pemanfaatan Taman Nasional, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pariwisata alam, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Keberadaan tambang ilegal jelas bertentangan dengan fungsi zona ini dan mengancam potensi pengembangan kawasan. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi langkah krusial dalam mengembalikan fungsi asli zona pemanfaatan.
Berdasarkan data BBTNLL, terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal lainnya di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Kintabaru: 0,13 hektare
- Ueloe: 0,3 hektare
- Sibowi: 0,5 hektare
- Kangkuro: 2,5 hektare
- Hanggira: 2,6 hektare
- Dongi-dongi: 15 hektare
- Wanga: 1,7 hektare
Sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu telah melakukan patroli sebanyak 10 kali untuk memantau dan menindak aktivitas PETI. Upaya kolaboratif seperti yang dilakukan di Sigi diharapkan dapat diterapkan di lokasi-lokasi lain untuk memberantas seluruh PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Sumber: AntaraNews