Fakta Unik 4 Lokasi: Sigi Deklarasi Tutup Tambang Emas Ilegal, Komitmen Jaga Lingkungan TNLL

Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) serta TNI Polri resmi menandatangani deklarasi penutupan tambang emas ilegal. Bagaimana komitmen ini akan menjaga kelestarian alam Sigi?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik 4 Lokasi: Sigi Deklarasi Tutup Tambang Emas Ilegal, Komitmen Jaga Lingkungan TNLL
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) serta TNI Polri resmi menandatangani deklarasi penutupan tambang emas ilegal. Bagaimana komitmen ini akan menjaga kelestarian alam Sigi? (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada Sabtu, 23 Agustus, Pemkab Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) serta jajaran TNI dan Polri secara resmi menandatangani deklarasi bersama.

Deklarasi ini merupakan bentuk keseriusan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi ekosistem vital yang terancam oleh kegiatan ilegal tersebut.

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan bahwa penutupan ini adalah upaya nyata untuk memastikan Kabupaten Sigi bebas dari praktik tambang emas ilegal. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mendukung keberlanjutan sektor-sektor ekonomi yang ramah lingkungan.

Komitmen Pemkab Sigi dan Fokus Pembangunan

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyatakan dengan tegas bahwa Kabupaten Sigi berkomitmen penuh untuk bebas dari aktivitas tambang emas ilegal. Pemerintah daerah memilih untuk fokus pada pengembangan sektor-sektor yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pengembangan ini meliputi sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan, yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara jangka panjang. Penekanan pada sektor-sektor ini mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sigi untuk tahun 2025–2030, yang mengutamakan pembangunan yang harmonis dengan alam.

Salah satu poin penting dalam deklarasi bersama adalah penutupan total seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat, diwajibkan untuk menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi yang krusial bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian daerah.

Penegakan Hukum dan Data Lokasi PETI

Deklarasi ini juga menekankan pentingnya dukungan terhadap penegakan hukum secara sinergis. Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penertiban aktivitas ilegal.

Bupati Rizal mengingatkan para penambang ilegal untuk tidak merusak hutan di Kabupaten Sigi. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sigi telah sepakat bahwa daerah ini akan difokuskan untuk pertanian dan pariwisata, bukan pertambangan yang merusak.

Penutupan lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sigi mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah sepakat dan mendukung bahwa tidak ada kebutuhan untuk tambang emas di Kabupaten Sigi.

Menurut data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat beberapa lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Di Kabupaten Sigi sendiri, teridentifikasi empat titik PETI, yaitu:

  • Dua lokasi di Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru
  • Kangkuro, Kecamatan Lindu
  • Sibowi, Kecamatan Tanambulava

Secara keseluruhan, BBTNLL mencatat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso, dengan luasan bervariasi:

  • Kintabaru: 0,13 hektare
  • Ueloe: 0,3 hektare
  • Sibowi: 0,5 hektare
  • Kangkuro: 2,5 hektare
  • Hanggira: 2,6 hektare
  • Dongi-dongi: 15 hektare
  • Wanga: 1,7 hektare

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi