Tiga Stafsus Nadiem Dicekal Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Harli meminta ketiga stafsus tersebut untuk bersikap kooperatif. Panggilan kedua dijadwalkan akan dikirimkan pekan depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019–2023.
Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), yang juga tercatat sebagai tenaga teknis. Ketiganya tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik, sehingga Kejagung mengambil tindakan pencekalan.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (5/6/).
Harli meminta ketiga stafsus tersebut untuk bersikap kooperatif. Panggilan kedua dijadwalkan akan dikirimkan pekan depan.
“Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” ujarnya.
Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini melibatkan proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chromebook, yang diinisiasi untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Nilai anggaran proyek ini hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp6,39 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025… telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Harli.
Menurut Harli, dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, meski hasil uji coba sebelumnya menyatakan tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya belum semua sama... sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” kata Harli.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi: Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik telah disita.
Kasus Chromebook ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Kejati Lampung dan KPK. Harli menyebut Kejagung akan memetakan mana yang sudah ditangani dan mana yang masih harus didalami.
“Kalau misalnya yang sana itu ditangani… tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum,” pungkas Harli.