Tiga Dokter di Gowa Jadi Tersangka Diduga Selewengkan Dana JKN Rp3,3 M
Adapun tiga tersangka yakni Direktur RSUD Syekh Yusuf dr UM, Pengelola JKN yang juga sebagaia Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tiga orang dokter menjadi tersangka kasus dugaa korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf dengan total kerugian negara Rp3,3 miliar.
Adapun tiga tersangka yakni Direktur RSUD Syekh Yusuf dr UM, Pengelola JKN yang juga sebagaia Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gowa dr SU, dan mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 yakni dr S.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut
"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka. Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan mantan serta pengelola JKN," katanya.
Dalam kasus korupsi yang bergulir sejak tahun 2023 ini, Kejari Gowa mengatakan sebanyak Rp3,3 miliar kerugian negara akibat dikorupsi. Ia menjelaskan alasan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka, karena menunggu perhitungan kerugian negara.
"Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan," katanya.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, pada September 2023. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Gowa Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penggunaan dana JKN tahun 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empat buku catatan.