Potret Kondisi Terkini RSUD di Seluruh Indonesia, Masih Kekurangan Dokter
Masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan tertinggal.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya memaparkan kondisi terkini sumber daya manusia (SDM) rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukannya dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional Komisi IX DPR yang digelar di Gedung DPR, Kamis (13/11/25).
Menurutnya, hingga Oktober 2025 sebanyak 74 persen atau 614 RSUD di Indonesia telah memiliki tujuh dokter spesialis dasar secara lengkap. Namun demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan tertinggal.
Kondisi SDM Kesehatan di RSUD
Azhar Jaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memiliki 1.221 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Dari total tersebut, sekitar 80 persen merupakan rumah sakit daerah (RSUD) yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat lokal.
"Kami terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit agar dapat melampaui target 80 persen standar pelayanan," ujar Azhar dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Tujuh Dokter Spesialis Dasar yang Wajib Ada di RSUD
Kementerian Kesehatan menetapkan tujuh jenis dokter spesialis dasar yang wajib tersedia di setiap RSUD untuk memastikan layanan kesehatan dasar berjalan optimal, yaitu:
Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgin), Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
Ketujuh bidang spesialis tersebut merupakan komponen utama layanan medis minimal di tingkat rumah sakit daerah. Tanpa keberadaan tenaga ahli ini, pelayanan pasien, terutama untuk kasus darurat dan tindakan operatif dasar, akan terhambat.
Kekurangan 627 Dokter Spesialis
Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, saat ini Indonesia masih kekurangan 627 dokter spesialis dasar. Rinciannya sebagai berikut:
Radiologi: 132 dokter
Anestesi: 106 dokter
Patologi Klinik: 110 dokter
Bedah: 74 dokter
Anak: 69 dokter
Obgin: 76 dokter
Penyakit Dalam: 60 dokter
Kekurangan tenaga medis tersebut, lanjut Azhar, menjadi kendala utama dalam pemerataan pelayanan kesehatan nasional. Beberapa daerah di Indonesia bagian timur masih kesulitan menarik tenaga dokter spesialis karena keterbatasan fasilitas dan insentif.
Upaya Pemerintah: Pemerataan dan Penguatan SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta DPR untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis spesialis melalui beberapa langkah strategis. Di antaranya yakni: penempatan dokter spesialis melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), penyediaan insentif dan fasilitas tambahan bagi tenaga medis di daerah terpencil, kerja sama pendidikan antara RSUD dan universitas kedokteran untuk mempercepat distribusi tenaga spesialis.
"Kita ingin memastikan bahwa pelayanan dasar di rumah sakit daerah berjalan baik. SDM adalah tulang punggung pelayanan kesehatan nasional,” tegas Azhar.
Pentingnya Pemerataan Layanan Medis untuk Keberlanjutan JKN
Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional Komisi IX DPR menekankan bahwa keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada ketersediaan dokter spesialis di RSUD. Tanpa pemerataan tenaga medis, masyarakat di daerah terpencil masih akan kesulitan mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Upaya memperkuat SDM kesehatan menjadi fokus utama dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reporter Magang: Ahmad Subayu