Fakta Mengejutkan: Pegawai Honorer Jadi Direktur Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, seorang pegawai honorer yang namanya dicatut sebagai direktur CV fiktif. Siapa dia?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien RSUD setempat. Penetapan tersangka ini menambah daftar pelaku yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara tersebut, setelah tiga tersangka sebelumnya telah ditahan oleh pihak berwenang.
Tersangka keempat yang ditetapkan adalah YP, yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan. YP sendiri berstatus sebagai pegawai honorer di RSUD Rejang Lebong, sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan dan pengawasan internal.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada anggaran tahun 2022-2023, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus.
Kronologi Penetapan Tersangka YP
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa YP sebelumnya berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada Selasa siang, YP kembali diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Nama YP yang berstatus sebagai pegawai honorer RSUD Rejang Lebong itu tercantum dalam akta pendirian CV Agapi Mitra yang dikeluarkan Kemenkumham RI sebagai direktur. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong ini.
Berdasarkan keterangan tersangka YP saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengetahui secara sadar jika namanya dijadikan direktur CV tersebut. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YP sendiri berstatus sebagai saksi dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Kemudian pada Selasa siang YP kembali diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Hironimus Tafonao.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Sebelum penetapan YP, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran kunci dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara ini.
Tiga tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah DP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023. Kemudian, Ri, seorang ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik sebenarnya dari CV Agapi Mitra, dan RV, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kasus korupsi pengadaan makan minum ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Penetapan YP sebagai tersangka keempat menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. "Saat ini sudah ada empat tersangka. Sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tambah Hironimus Tafonao.
Suasana di Kantor Kejari Rejang Lebong sempat memanas ketika pihak keluarga tersangka YP histeris saat YP akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup menggunakan mobil tahanan, menunjukkan dampak emosional dari proses hukum ini.
- DP: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023.
- Ri: ASN RSUD Rejang Lebong, pemilik CV Agapi Mitra yang sebenarnya.
- RV: Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, sebagai Pengguna Anggaran (PA).
- YP: Pegawai honorer RSUD Rejang Lebong, direktur tercantum CV Agapi Mitra.
Sumber: AntaraNews