Terungkap Kerugian Fantastis Rp932 Juta, Kejari Muna Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK JKN Puskesmas
Kejaksaan Negeri Muna menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana BOK JKN Puskesmas Lohia, mengungkap kerugian negara fantastis dan modus operandi yang merugikan keuangan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor kesehatan. Dua individu penting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi. Kasus ini melibatkan Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk tahun anggaran 2023-2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, pada Senin malam. Hamrullah saat dihubungi di Kendari membenarkan penetapan ini. "Iya benar, ada penahanan (dua tersangka)," kata Hamrullah, menegaskan langkah hukum yang diambil. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial TD dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, AZ. Keduanya kini telah menjalani masa penahanan.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai angka fantastis Rp932 juta. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam pengawasan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Modus Operandi Mantan Kadis Kesehatan dan Kasubag Keuangan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka TD, selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan, diduga mengetahui bahwa Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK. Namun, ia tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B). Padahal, syarat terbitnya SP2B adalah verifikasi ketat terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Hamrullah menjelaskan, "TD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 Lentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat." Seharusnya, TD sebagai kepala dinas wajib mengawasi pelaksanaan anggaran BOK Puskesmas dengan melakukan verifikasi bukti penerimaan dan belanja.
Sementara itu, tersangka AZ juga memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia tidak melakukan verifikasi cermat atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas. AZ juga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK-SKPD, yaitu memverifikasi hasil rekonsiliasi laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.
Lebih lanjut, AZ juga diduga mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan puskesmas lain di Kabupaten Muna. Dana ini, menurut Hamrullah, "digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna."
Kerugian Negara dan Proses Hukum yang Berjalan
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Muna, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Total kerugian mencapai Rp932 juta. Jumlah ini berasal dari pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua individu tersebut langsung menjalani masa penahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 8 September 2025, hingga Sabtu, 27 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews