Terungkap, Tim Investigasi Kematian dr Aulia Bongkar Peran Licik Ketua Program Anestesi Undip
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu menghadirkan enam saksi meliputi empat saksi dari keluarga korban dan dua saksi lain dari Kemenkes.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa kasus perundungan mahasiswa Kedokteran program PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu menghadirkan enam saksi meliputi empat saksi dari keluarga korban dan dua saksi lain dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Empat saksi dari keluarga yakni ibunda almarhum Aulia Nuzmatun Malinah dan adik korban Nadia. Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika dan Nur Diah kusumardani.
Dalam pemeriksaan saksi Pamor Nainggolan yang menjabat sebagai ketua tim Inspektorat Kemenkes untuk kasus PPDS Undip mengungkap, Aulia Risma Lestari mendapatkan perundungan saat menempuh pendidikan di program-program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip di Kariadi Semarang.
"Terdapat perundungan (korban) atas nama Aulia Risma. Peran Taufik kepala sekolah (Ketua Program anestesi Undip), dr Zahra sebagai kakak pembimbing banyak berinteraksi dengan Aulia Zahra memang ada kata-kata verbal terhadap almarhum," kata Pamor dalam sidang pemeriksaan saksi kasus perundungan PPDS Undip di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6).
Menurutnya, dokter Aulia Risma mendapat perundungan berkaitan dengan beberapa kejadian di antaranya persoalan penyediaan makanan bagi senior. Selain itu, terdapat adanya pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Pungutan itu bervariasi per angkatan.
"Iuran angkatan antara Rp60 juta sampai 80 juta per mahasiswa itu di luar biaya pendidikan yang diamanatkan dan tidak sesuai instruksi kementerian kesehatan," jelasnya.
Peran Kepala Sekolah
Saat mendapatkan tugas dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi kasus Aulia Risma Lestari selepas berita kematiannya viral di media massa yakni pada tanggal 13 Agustus 2024.
"Kami pada 14 Agustus berangkat ke RSUP Kariadi meminta informasi awal. Lalu kami mendapatkan informasi awal dari direksi (Kariadi)," jelasnya.
Pamor juga sempat kesulitan ketika melakukan investigasi kasus perundungan dan pungli program PPDS Undip di Kariadi Semarang.
"Kami konfirmasi ke teman-teman PPDS ada hambatan saat melakukan klarifikasi. Selepas kami telusuri ternyata informasi yang kami terima KPS (kepala Program studi - terdakwa Taufik) mengkondisikan mahasiswa PPDS," pungkasnya.
Sebelumnya ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di daerah Lempongsari, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (12/8) malam. Berdasarkan keterangan polisi, ketika jenazahnya dievakuasi, ditemukan obat penenang.
Selain obat penenang, di kamar tersebut turut ditemukan buku harian atau diari ARL. Dalam buku itu terdapat cerita keluh kesah ARL selama melaksanakan PPDS di RSUP Dr.Kariadi. Selain beratnya materi pendidikan, ARL juga mengeluhkan perlakukan para seniornya terhadapnya.