Terungkap, 15 Kg Ganja Pasaman Dimusnahkan: Dari Mandailing Natal Menuju Padang, 2 Pelaku Dibekuk!
Polres Pasaman memusnahkan 15 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja Pasaman yang disita dari dua tersangka, mengungkap jaringan peredaran dari Mandailing Natal menuju Padang.
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, pada Selasa (8/10), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 15 kilogram. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Wakapolres Pasaman, Kompol Budi Hendra, menyatakan bahwa ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Jorong Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Penangkapan terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang kini telah diproses hukum.
Dua tersangka yang diamankan adalah Revo (20) dan Riko (20), keduanya warga Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran 15 paket besar ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Kota Padang. Ini menunjukkan jalur peredaran narkotika yang melintasi beberapa provinsi.
Pengungkapan dan Jeratan Hukum Jaringan Narkotika
Kasus pemusnahan 15 kilogram ganja Pasaman ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/A/21/IX/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi Satres Narkoba Polres Pasaman untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pengungkapan ini menunjukkan efektivitas kerja aparat dalam menindak kejahatan narkoba.
Kompol Budi Hendra menjelaskan bahwa kedua tersangka, Revo dan Riko, dijerat dengan pasal berlapis. "Kedua tersangka dijerat perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujarnya. Jeratan hukum ini mencerminkan keseriusan penegak hukum terhadap kejahatan narkotika.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan bagian penting dari proses hukum. Pemusnahan ini dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Tindakan ini juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan kasus narkoba.
Program Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat dalam Memerangi Ganja Pasaman
Selain penindakan, Polres Pasaman juga aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika melalui berbagai program. Salah satu program yang telah berjalan adalah pembentukan kampung tangguh anti narkoba di nagari-nagari. Program ini bertujuan untuk menekan angka tindak pidana narkotika di tingkat desa.
Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam pemberantasan narkoba. "Peran serta lingkungan masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan kasus narkoba ini," katanya. Ia berharap agar aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan kelompok sosial lainnya dapat berkolaborasi. Keterlibatan aktif masyarakat sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Program kampung anti narkoba terbaru dilaksanakan di Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping. Di sana, berbagai kegiatan pencegahan narkotika seperti sosialisasi dampak negatif dan cara pencegahan dilaksanakan. Seluruh unsur masyarakat, termasuk lembaga nagari dan generasi muda setempat, dilibatkan secara aktif dalam program ini.
Tantangan Geografis dan Strategi Pemberantasan Narkoba
AKP Fahrul Roji mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman memiliki tantangan tersendiri dalam pengentasan kasus narkoba. Wilayah ini dikenal sebagai pintu masuk peredaran narkotika dari arah Aceh dan Sumatera Utara. Posisi geografis ini menjadikan Pasaman sebagai jalur transit penting bagi jaringan narkoba.
Mengingat posisi strategis tersebut, Polres Pasaman tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga gencar melakukan upaya pencegahan. Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang mengancam. Program-program edukasi dan sosialisasi terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Saat ini, program serupa telah terbentuk di seluruh nagari di bawah pembinaan polsek jajaran. Ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi antara penindakan tegas dan pencegahan yang masif, diharapkan peredaran narkoba, termasuk ganja Pasaman, dapat diminimalisir secara signifikan.
Sumber: AntaraNews