Tersangka Penganiayaan Anak Gorontalo Terancam Pasal Berlapis
Seorang ayah di Gorontalo terancam pasal berlapis atas dugaan penganiayaan anak kandung, menyusul penetapan status tersangka dalam kasus penganiayaan anak Gorontalo.
Seorang pria berinisial MHL di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan MHL dilakukan pada tanggal 5 Januari 2026, dan status tersangkanya resmi ditetapkan dua hari kemudian, yakni pada 7 Januari 2026. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang balita berusia tiga tahun, mengalami luka lebam akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh sang ayah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Gorontalo. Menurut Teddy, pelaku MHL dijerat atas kasus penganiayaan terhadap balita yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri. Insiden tragis ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Penyidik Polda Gorontalo tengah mendalami motif dan kronologi lengkap di balik tindakan keji ini, dengan fokus pada penerapan pasal-pasal hukum yang relevan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo untuk pemulihan fisik dan mental. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Anak Gorontalo
Peristiwa penganiayaan ini diduga bermula pada tanggal 5 Januari 2026, saat tersangka MHL dan istrinya, yang berada di Sulawesi Utara, terlibat dalam perdebatan sengit melalui panggilan video. Perselisihan rumah tangga tersebut memicu emosi tersangka yang saat itu berada di rumah bersama kedua anaknya. Diduga karena luapan emosi, MHL kemudian menganiaya salah satu anaknya yang masih balita.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian hidung. Ironisnya, tindakan kekerasan ini juga disertai dengan ancaman kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo. Situasi ini menunjukkan adanya pola kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada penderitaan anak sebagai korban.
Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka MHL, beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan menjadi prioritas utama penegak hukum.
Ancaman Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Tersangka MHL dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 76 C sendiri melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pemberatan hukuman diatur dalam Pasal 80 ayat (4) yang menyatakan bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebelumnya apabila pelaku penganiayaan adalah orang tua korban. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT juga relevan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pasal 466 ayat (1) KUHP baru juga mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori tiga.
Sumber: AntaraNews