Ternyata Anak Tidak Boleh Jual Ginjal, Begini Alasannya Menurut Dokter
Anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan menjadi pendonor organ ginjal.
Jagat maya dihebohkan oleh kisah Farel Mahardika Putra (19) dan adiknya, NR (16), yang berniat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, Syafrida Yani, dari tahanan Polres Tangerang Selatan.
Ibu mereka ditahan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta. Aksi nekat ini berawal dari rasa putus asa Farel melihat ibunya dipenjara atas tuduhan yang diyakininya tidak benar.
Aksi Farel dan NR yang membentangkan poster bertuliskan 'Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel' di sekitar Pasar Ciputat dan Bundaran HI, Jakarta, semakin menyayat hati dan menjadi viral di media sosial.
Aksi kedua remaja itu menuai banyak simpati, baik masyarakat maupun anggota DPR RI. Setelah mendapatkan banyak dukungan publik, ibu kedua remaja itu dibebaskan polisi.
Di tengah ramainya kasus ini, Praktisi Kesehatan Masyarakat dokter Ngabila Salama menyoroti keinginan Farel dan adiknya NR menjual ginjal. Dia mengatakan, anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan menjadi pendonor organ ginjal.
“Dalam kebanyakan peraturan medis dan hukum di berbagai negara, pendonor organ hidup harus berusia minimal 18 tahun,” kata Ngabila kepada merdeka.com, Selasa (25/3).
Alasan Anak Tak Boleh Jadi Pendonor Ginjal
Ngabila menyebut, ada dua alasan utama sehingga anak dilarang menjadi pendonor organ ginjal. Pertama, alasan etika. Kedua, alasan medis.
Selain itu, anak tidak diperbolehkan menjadi pendonor ginjal karena dianggap belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan yang matang dan bebas tekanan.
“Dilihat dari risiko Kesehatan, ginjal adalah organ vital, dan mendonorkannya dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang seseorang. Anak-anak masih dalam masa pertumbuhan, sehingga lebih berisiko mengalami dampak kesehatan negatif,” jelas Ngabila.
Ngabila juga menyinggung perlindungan hak anak. Dia mengatakan, regulasi ketat dibuat untuk mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan, terutama dalam kasus perdagangan organ atau tekanan keluarga.
“Namun, dalam kasus tertentu seperti transplantasi dari donor yang telah meninggal, aturan dapat berbeda tergantung pada hukum di negara tersebut.