Terbakar Cemburu, Suami Tusuk Istri Siri dan Teman Prianya
Pria berinisial MTH menusuk istri siri dan pria yang bersamanya di Kebayoran Baru karena cemburu. Dua korban kritis, pelaku ditangkap dan kini jadi tersangka.
Kasus penusukan terjadi di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/12) malam.
Seorang pria berinisial MTH (50) menyerang istri sirinya, AS (49), serta seorang pria berinisial HP (45) yang saat itu berjalan bersama korban. Motifnya dipicu rasa cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, membenarkan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi kecemburuan.
“Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu,” kata Suparmin dikutip Antara, Kamis (4/12).
Menurut dia, korban pria adalah orang yang sedang bersama AS saat pelaku datang.
Sempat Cekcok di Tempat Perbelanjaan
Sebelum insiden terjadi, ketiganya bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Blok M.
Pertemuan itu berakhir dengan adu mulut hingga kemudian pelaku tersulut emosi. Di lokasi itulah pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang AS terlebih dahulu.
Korban HP yang mencoba membantu juga menjadi target berikutnya.
“Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki di dapur rumah,” jelas Suparmin.
Pihak kepolisian mengetahui kejadian setelah menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110. Saat anggota tiba di lokasi, kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah.
“Sesampainya di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri dari pelaku tersebut,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap, Korban Dirawat di RS
Keributan yang terjadi membuat warga sekitar bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Saat polisi tiba, MTH langsung dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan belum dapat dimintai keterangan.
“Untuk kondisi korban sendiri sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” ucap Suparmin.
Polisi menetapkan MTH sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pisau yang dipakai pelaku diketahui telah disiapkan sebelumnya.
MTH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.