Tanggapi Video Diduga Hasto Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita
Pernyataan Hasto disebut Jokowi sebagai karangan belaka.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi membantah keras tudingan bahwa dirinya sebagai inisiator Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tudingan itu diduga disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui sebuah video.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini juga membantah dirinya terlibat dalam penyusunan RUU KPK. Tuduhan itu disebutnya sebagai karangan belaka.
"Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita. Sudah itu aja. Saya kira itu aja," ujar Jokowi saat ditemui di Kelana Kopi, Manahan, Solo, Rabu (27/2) petang.
Jokowi juga membantah tuduhan keterterlibatannya dalam penyusunan RUU KPK sebagai upaya untuk memuluskan langkah anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan menantunya, Bobby Nasution yang akan maju Pilkada Medan.
"Hubungannya apa coba, pakai logika dong kita itu. Pakai logika, untuk apa. Masak untuk mengegolkan hal-hal yang kecil pemilihan wali kota yang benar aja. Logika kita kita pakai lah," tegasnya.
Jokowi Jelaskan Perjalanan RUU KPK
Terkait video diduga Hasto Kristiyanto, Jokowi menegaskan agar masyarakat melihat kronologisnya secara runtut. Apalagi, lanjut dia, saat ini zamannya keterbukaan informasi.
"Aah ini lagi. Gini ya, supaya kronologisnya itu harus runtut dilihat. Karena ini kan zamannya keterbukaan. Coba dilihat dari 2015, ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan revisi RUU KPK ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Coba dilihat lagi," katanya.
"Dan saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah, sehingga tidak jadi dibahas. 2016, 2017, 2018 juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi," sambungnya.
Pada 2019, RUU KPK masuk Prolegnas karena seluruh fraksi di DRP setuju. RUU itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Jokowi menegaskan, RUU itu merupakan inisiatif DPR.
“Semuanya atas inisiatif DPR. Dah itu aja," imbuhnya lagi.
Setelah RUU itu disetujui, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ya, surpresenya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju," katanya.
"Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu. Aku bukan dari sini, saya ngejar-ngejar, saya ngejar-ngejar. Bukan itu, tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya," tandasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, dalam prosesnya dia mengaku tidak menandatangani soal RUU KPK yang diusulkan oleh DPR. Namun, karena dalam aturan, RUU KPK tersebut tetap bisa berlaku.
"Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku," pungkasnya.