Tanah Hasil Korupsi untuk Hunian, Maruarar Segera Ajukan Surat ke KPK
Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan telah memperoleh "lampu hijau" dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanfaatkan aset hasil korupsi yang telah disita negara dan berkekuatan hukum tetap sebagai perumahan rakyat. Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya mendapatkan support luar biasa, hari ini saya minta suratnya disiapin bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh kami ajukan untuk membuat perumahan rakyat. Jadi saya akan kirim suratnya hari ini," kata pria karib disapa Ara ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/).
Ara menyebut, salah satu hasil diskusinya bersama KPK yaitu sudah ada kejelasan bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau hasil korupsi, kemudian sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat.
"Jadi bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat!," tegas Ara.
Sinergi yang Positif
Ara berharap, hal itu menjadi sesuatu yang baik dan ke depan bersama KPK juga stakeholders lain, kementerian PKP dapat terus bersinergi.
"Semoga ini menjadi simpul sinergi yang positif," Ara menandasi.
Sebagai informasi, pada hari ini Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (21/1).
Namun kedatangan Ara bukan untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atau pun terkait kasus, melainkan hanya untuk berkonsultasi soal Meikarta yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tingginya Kebutuhan Hunian
Diketahui, Meikarta dipilih karena dinilai siap dari sisi lahan, serta tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar proyek tersebut. Meski demikian, Meikarta pernah terjerat kasus rasuah oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan pembangunan proyek tersebut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Karenanya menjadi penting hal itu dikonsultasikan bersama KPK perihal status hukumnya.