Tak Hanya Dirajam, Begini Ngerinya Hukuman Pelaku Inses Dalam Pandangan Islam,
Hingga saat ini belum diketahui siapa inisiator grup Facebook 'Fantasi Sedarah' tersebut.
Sepekan ini heboh grup Facebook komunitas yang diberi nama Fantasi Sedarah. Di lihat dari komentar pengakses grup, mereka menceritakan tentang hubungan seksual dengan anggota keluarga sedarahnya atau disebut inses. Perbuatan para pembuat grup dan penggunanya benar-benar biadap!
Polisi sudah merespons kemunculan grup itu. Berjanji akan menyelidiki meski belum ada kelanjutkan siapa dibidik dari perbuatan tak berprikemanusiaan ini. Kementerian Komunikasi Digital berharap ada titik terang dari kasus ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo geram bukan main saat mengetahui ada grup Facebook yang diberi nama itu. Dia juga melaporkan grup tersebut ke Meta, sebagai perusahaan induk platform tersebut dan kabar terakhir sudah diblokir bersama lima akun lainnya dengan aktivitas serupa.
Apa itu inses?
Inses, atau hubungan seksual antara anggota keluarga sedarah dekat, merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Dalam konteks ini, Alquran secara tegas melarang pernikahan dan hubungan seksual dengan mahram, yaitu orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nisa: 23 yang menyebutkan berbagai hubungan yang termasuk dalam kategori mahram, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan mertua. Dengan demikian, inses dianggap sebagai bentuk zina yang sangat serius dalam pandangan Islam.
Hukuman bagi pelaku inses dalam Islam juga sangat berat. Menurut beberapa pendapat, pelaku inses dapat dikenakan hukuman hudud, yang merupakan hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), hukumannya bisa mencapai hukuman mati (rajam). Sementara itu, jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukuman yang dijatuhkan dapat berupa cambuk. Namun, penting untuk diingat bahwa penerapan hukuman hudud memerlukan bukti yang sangat kuat dan proses penegakan hukumnya harus dilakukan dengan adil.
Dalam proses penegakan hukum, terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Jika ada paksaan atau ancaman yang dialami oleh pelaku, maka hukuman dapat dipertimbangkan ulang. Selain itu, anak-anak dan orang gila juga dikecualikan dari hukuman hudud. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam berusaha untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari setiap kasus.
Pandangan Hukum Positif di Indonesia
Di Indonesia, inses juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif. Meskipun belum ada pasal khusus yang secara eksplisit menyebut 'inses', Pasal 294 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasan pelaku.
Hukumannya dapat berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika korban berusia di bawah 18 tahun, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang memberikan ancaman hukuman yang lebih berat.