Status Gunung Wayang: Tetap Hutan Lindung dan Dikelola Melalui Hutan Desa
Kementerian Kehutanan menegaskan status Gunung Wayang di Bandung tetap hutan lindung dan dikelola melalui program hutan desa. Apa implikasi keputusan ini terhadap pengelolaan dan rencana Taman Hutan Raya?
Status Gunung Wayang Tetap Hutan Lindung di Bawah Pengelolaan Hutan Desa
Kementerian Kehutanan secara resmi mengonfirmasi bahwa kawasan Gunung Wayang yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tetap berstatus sebagai hutan lindung. Status ini ditegaskan di tengah pengelolaan kawasan tersebut di bawah skema program perhutanan sosial, khususnya sebagai hutan desa. Penegasan ini disampaikan pada Jumat, 2 Januari 2026, menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai status lahan tersebut.
Krisdianto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Nomor 10629 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 November 2025 bukanlah izin baru. Keputusan tersebut merupakan transisi administratif dari skema kemitraan kehutanan menjadi pengelolaan hutan desa. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat akses masyarakat lokal dalam mengelola hutan negara secara legal.
Program perhutanan sosial sendiri merupakan inisiatif nasional yang memberikan akses legal kepada masyarakat lokal dan adat untuk mengelola kawasan hutan milik negara. Dengan demikian, pengelolaan Gunung Wayang sebagai hutan desa merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat sekitar hutan, sekaligus memastikan kelestarian fungsi lindung hutan tetap terjaga.
Penegasan Status Hutan Lindung dan Pengelolaan Hutan Desa
Krisdianto menegaskan bahwa persetujuan pengelolaan hutan desa tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan lahan atau mengubah status kawasan. Gunung Wayang tetap menjadi hutan lindung di bawah kendali negara dan tidak dialihkan kepada pihak mana pun. Akses pengelolaan oleh masyarakat di bawah skema hutan desa bersifat terbatas dan selalu dipantau oleh negara.
Larangan keras diberlakukan terhadap konversi lahan, penebangan komersial, dan perdagangan lahan di kawasan tersebut. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi perlindungan hutan akan dilarang dan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin pengelolaan yang telah diberikan. Hal ini untuk memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga.
Pengelolaan hutan desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan dan pelestarian ekosistem. Masyarakat diberikan tanggung jawab untuk turut serta menjaga kelestarian hutan, serta dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan dari hasil hutan bukan kayu, tanpa merusak fungsi utama hutan lindung.
Proses Usulan Tahura dan Sinergi Program
Terkait usulan penetapan Gunung Wayang sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Jawa Barat, Krisdianto menyatakan bahwa proses tersebut masih terus berjalan. Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu kajian teknis yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2026. Kajian ini penting untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian Gunung Wayang sebagai Tahura.
Keputusan mengenai hutan desa ini tidak akan membatalkan atau menghambat usulan Tahura tersebut. Krisdianto memastikan bahwa penetapan hutan desa akan disesuaikan berdasarkan rekomendasi dari tim teknis terpadu yang bertugas melakukan kajian. Sinergi antara program hutan desa dan usulan Tahura diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelestarian lingkungan dan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan rencana untuk menetapkan tiga kawasan hutan sebagai taman hutan raya. Ketiga kawasan tersebut meliputi Sanggabuana, Gunung Cikuray, dan Gunung Wayang. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas kawasan konservasi dan menjaga keanekaragaman hayati di Jawa Barat.
Sumber: AntaraNews