Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jualan Narkoba Buat Biaya Politik
Dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
kasus narkoba![Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jualan Narkoba Buat Biaya Politik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/27/1716817581651-lkdd1.jpeg)
Dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
![Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jualan Narkoba Buat Biaya Politik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716817504958-k9thd.jpeg)
Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jualan Narkoba Buat Biaya Politik
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba yang dilakukan Sofyan selaku Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan, karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik urusan pencalonannya sebagai caleg.
- Jelang Tahun Politik, Caleg di Kalsel Jadikan Sajadah Jadi Alat Kampanye, Ramai Disorot
- Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
- Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
- Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja yang Tersertifikasi
- FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Meski demikian, Mukti mengaku soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena, dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna, menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5).
Peran Sofyan
Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.