Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Mabes Polri menanggapi pemberlakuan aturan penundaan proses hukum pidana melibatkan peserta Pemilu 2024, di tengah pengusutan kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
"Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
Penundaan proses hukum para peserta pemilu dijalankan Polri demi meminimalisir kepentingan mengganggu proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur Sandi.
Walau begitu,Polri tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," kata Sandi.
Personel Polda Metro Jaya berinisial IBS itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pemakaman Kober Al Muqorrobin, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran tak merasa cepat puas dengan perolehan survei Litbang Kompas tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya