Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerbitkan aturan untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan adanya aturan tersebut. Dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10).
Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur dia.
Walau begitu, Jenderal Bintang Dua itu tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelas dia.
Dalam praktek aturan yang baru diterbitkan Kapolri itu, saat ini telah ada contoh kasus yang dihentikan sementara. Yakni, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso.
Dimana, penyidik Polda Jawa Tengah telah memutuskan dalam gelar perkara untuk menghentikan proses penyidikan atas dasar pertimbangan Joko yang dikabarkan sedang mencalonkan diri menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (3/10).
Pemberhentian sementara penyidikan kasus itu disesuaikan dengan instruksi Mabes Polri. Sesuai arahan Mabes Polri, katanya penyidikan untuk kasus-kasus dengan kategori tertentu disetop sampai pemilu selesai atau sudah sampai tahap penyumpahan.
"Memang yang kasus mantan Ketua Gerindra sementara kita hentikan," kata dia.
Seperti diketahui, pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiayaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSetiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.
Baca SelengkapnyaAnies bertemu dengan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti kemarin diduga mencari cawapres nol kasus.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaProduksi kolagen menurun secara alami seiring bertambahnya usia.
Baca SelengkapnyaBawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Baca Selengkapnyapenciptaan wirausaha baru melalui kegiatan TKM Pemula, juga didukung dengan adanya pendampingan usaha yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping
Baca Selengkapnya