Sindikat STNK Palsu di Sulsel Terbongkar, Modus Libatkan Debt Collector
Polisi berhasil menyita sembilan mobil dan enam sepeda motor. Semuanya diduga memiliki STNK yang dipalsukan.
Bermula dari dua laporan warga, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya membongkar sindikat pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan jaringan luas—mulai dari oknum debt collector hingga pihak leasing. Hasilnya, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Setiadi Sulaksono mengungkapkan, dari dua laporan awal tersebut, polisi berhasil menyita sembilan mobil dan enam sepeda motor. Semuanya diduga memiliki STNK yang dipalsukan.
"Kendaraan ini ada dari hasil penggelapan leasing dan ada mobil curian berdasarkan pengakuan dari tersangka. Ada sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK asli tapi palsu," ungkap Setiadi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4).
Sindikat ini disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Tak hanya beraksi di Sulawesi Selatan, jaringan mereka ternyata menjangkau wilayah lain di Indonesia, bahkan hingga ke Papua.
"Jadi ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra. Bahkan, ada yang ke Papua. Papua ada STNK aspal digunakan di sana," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan jasa pembuatan STNK kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka mematok tarif mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta per dokumen.
"Tak hanya pemalsuan STNK, para pelaku juga mencabut GPS yang berada di kendaraan yang telah dipalsukan STNK-nya. Ini bukan dari debt collector saja, ada beberapa, kalau dari hasil keterangan, ada beberapa STNK sudah lama yang sudah mati," jelas Setiadi.
Tak berhenti sampai di sana, petugas juga menyita barang bukti lain berupa delapan unit mobil minibus, satu truk tangki BBM, dan 12 unit sepeda motor.
"Kayaknya mobil leasing ini tidak sanggup digelapkan, sehingga pelaku mengubah identitas kendaraan tersebut. Jadi perannya ada sebagai pemesan, pencetak, yang menghubungi," pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.