Praktik pemalsuan STNK di Kabupaten Bandung, oleh sekelompok orang berhasil dibongkar polisi. Sindikat yang telah beroperasi sejak 2024 lalu ini, telah menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah dari tindak kejahatannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkap sebanyak 4 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini. Diawali dengan Ginanjar dan Ferdi yang diamankan di kawasan Cangkuang Kabupaten Bandung, pada Jumat (29/9).
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita 12 unit motor yang dibeli secara online. Seluruh kendaraan tersebut merupakan bodong alias tanpa STNK dan BPKB.
"Jadi motor itu dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO, selain itu sisanya juga ada motor yang hasil curian," ucap Aldi di Mapolresta Bandung, pada Senin (6/10).
Dari penangkapan keduanya, polisi pun melakukan pengembangan. Hingga terungkaplah bagaimana sindikat ini bekerja.
Ia menerangkan Ginanjar dan Ferdi mengontak pelaku lain yaitu Muhamad Zulkifli alias MZ yang berperan membeli STNK yang sudah tak terpakai secara online pula. Dia pun telah ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.
"Satu STNK yang sudah tak berlaku dibeli dengan harga Rp250.000," ungkapnya Aldi.
Advertisement
STNK yang dibeli oleh MZ lantas diamplas. Tujuannya guna mengubah identitas asli dengan palsu sesuai pesanan konsumen kelak.
"Mereka mengubah identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, ada printer, laptop, dan lainnya," ungkap dia.
Aldi membeberkan bahwa pelaku menjual STNK palsu dengan harga yang berbeda. Untuk STNK palsu motor dibanderol harga Rp500.000, sedangkan STNK mobil dijual Rp1,5 juta rupiah. Adapun untuk motor bodong yang ditempeli STNK palsu dibanderol Rp6 juta.
Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli adalah seorang residivis kasus yang sama. Ia baru keluar dari tahanan tahun 2024 lalu.
Sejak saat itu, Zulkifli dan pelaku lainnya telah menghasilkan kurang lebih Rp30 juta dari STNK palsu, sedangkan dari kendaraan bodong yang telah ditempeli STNK para pelaku ditaksir telah mengantongi uang sebesar Rp300 juta.
Adapun orang yang berperan menjual kendaraan-kendaraan ilegal itu adalah pelaku lain yang juga telah ditangkap, yakni pria bernama Fazri.
"Kami juga mengamankan, tersangka Fazri yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," jelas Aldi.
Ginanjar, Ferdi, Muhamad Zulkifli, dan Fazri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ginanjar, Ferdi, Muhamad Zulkifli dijerat dengan Pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang Pemalsuan Surat atau tentang Pemalsuan Keterangan dalam akta otentik dengan pidana paling lama 7 tahun.
"Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadahan," tuturnya.
Selain keempatnya, di kasus ini 5 pelaku lain telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah inisial W, A, Y, B, dan MS.