Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
sidang sengketa pemilu![Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/16/1713274538850-j4jgfk.jpeg)
![Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/16/1713274465347-fu03z.jpeg)
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar tanggal 22 April 2024. Nantinya, pada tanggal itu sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 (April). Belum ada perubahan sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (16/4).
- Jelang Sidang Putusan PHPU, Karangan Bunga Sindir Sengketa Pilpres Berjejer di MK & Dukung Prabowo-Gibran
- Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
- Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
- PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
- 4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Ini Perannya
- Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Fajar menjelaskan, per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Nah, mulai hari ini, tanggal 16 ini, setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara Pilpres sampai tanggal 21 April nanti," imbuh dia.
![Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/16/1713274487792-wu6dn.jpeg)
Dia juga menjelaskan, Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan keyakinan hakim.
"Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang," ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa RPH untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres.
![Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/16/1713274513989-j7qcz.jpeg)
"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya.