Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dan Wanprestasi Esemka Digelar Besok di PN Solo
PN Solo belum bisa membocorkan gugatan mana yang akan disidangkan lebih awal.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) akan menggelar dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (24/4) besok.
Dua sidang tersebut adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA, warga Ngoresan, RT 01 RW 2, Jebres Solo.
Kemudian sidang kedua adalah gugatan terkait keabsahan ijazah SMA yang dikeluarkan SMAN 6 Solo dan S1 yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan ini diajukan oleh pengacara senior Kota Bengawan Muhammad Taufiq.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan sidang dua perkara tersebut akan dilakukan pada hari yang sama. Namun dia tidak bisa menentukan gugatan mana yang akan disidangkan lebih awal.
"Kalau formalnya semua diundang jam 9.00. Jadi semua perkara jam 9.00 dimulai. Ya nanti yang hadir duluan pihak yang duluan melapor. Yang paling lengkap baru dimulai sidang. Jadi yang hadir duluan ya yang dimulai sidang," katanya, Rabu (23/4).
Lanjut Bambang, agenda sidang perdana seperti lainnya adalah pemanggilan pihak pihak terkait, pemeriksaan bukti formalitas, diwakilkan atau tidak, surat kuasa dan lainnya.
"Kalau sudah lengkap semuanya ya biasanya menunjukkan mediator. Semua kita panggil, siapa yang datang bisa disaksikan besok," pungkasnya.
Sidang perdana gugatan terkait ijazah milik Jokowi akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus.
Jokowi Kerahkan 15 Lawyer
Jokowi mengerahkan 15 orang kuasa hukum untuk membuat laporan tuduhan ijazah palsu UGM.
Kuasa hukum berencana membuat laporan ke polisi dalam waktu dekat. Saat ini, berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi.
"Kita mungkin ada 15 orang," kata Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam konferensi persnya, Selasa (23/4).
Yakub mengatakan, Jokowi tidak keberatan menunjukkan ijazah UGM asli miliknya kepada penyidik. Dia menyebut, Jokowi bakal bersikap kooperatif mengikuti penyelidikan polisi.
"Bapak Jokowi sangat tidak keberatan kalau memang dimintakan sesuai dengan hukum itu poin paling penting," ujar Yakup.
Ditanya alasan menempuh jalur hukum, Yakup menyatakan Jokowi sebagai warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan atas tudingan-tudingan pihak lain.
"Bapak Jokowi juga memiliki hak yang sama, semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu dalam konstitusi kita kedudukan hukum yang sama," ungkap dia.
Yakub membocorkan, ada empat orang yang akan dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar 4 orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ," kata Yakup Hasibuan di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Namun, Yakup enggan membocorkan sosok yang akan dilaporkan berasal dari kalangan mana saja.