Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rihana dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Sementara saudara kembarnya Rihani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar terpisah, Senin (4/12), Rihana dan Rihani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan transaksi elektronik modus penjualan Iphone.

Sidang putusan terhadap Rihana yang lebih dulu digelar. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sementara Rihani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, yang membacakan vonis terhadap Rihana, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani dalam sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Senin (4/12/2023) malam.

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rihana dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Emy yang didampingi hakim anggota Indri Murtini dan Subchi Eko Putro .

Majelis hakim juga memvonis Rihana dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Rihani, dijatuhkan hukuman lebih ringan dari saudara kembarnya. Dia diganjar pidana penjara 3 tahun.

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," ungkap ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Emy.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap si kembar ini masih lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya

Kini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang

Mantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Duka, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Meninggal Dunia
Kabar Duka, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Meninggal Dunia

Jenazah Gembong, saat ini berada di rumah duka Jalan Peninggalan Timur, Kebayoran Lama Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK menggeledah rumah dinas Mentan. Mentan saat ini sedang di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Digelar di Tempat Bersejarah, Menengok Meriahnya Perayaan HUT ke-78 RI di Korsel
Digelar di Tempat Bersejarah, Menengok Meriahnya Perayaan HUT ke-78 RI di Korsel

Kemeriahan perayaan HUT ke 78 RI tak cuma di Indonesia. Warga Indonesia yang tengah merantau ke berbagai pelosok negeri juga ikut memeriahkan.

Baca Selengkapnya
BD, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Sampai Babak Belur Ternyata Residivis Kasus Narkoba
BD, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Sampai Babak Belur Ternyata Residivis Kasus Narkoba

BD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X

Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?
Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?

Korban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.

Baca Selengkapnya