Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
Rihana-Rihani melakukan penipuan pembelian iPhone senilai miliaran rupiah.
Rihana-Rihani melakukan penipuan pembelian iPhone senilai miliaran rupiah.
Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan oleh si kembar Rihana-Rihani, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (20/9/2023).
Dalam dakwaannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Aldo Taufiq Pratama mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 28 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Heber Sihombing menegaskan menerima seluruh dakwan jaksa dan akan membuktikan seluruhnya di muka persidangan pada sidang-sidang selanjutnya.
egas Heber di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Sidang yang dihadiri kedua terdakwa Rihana-Rihani secara online itu, dipimpin Emy Tjahjani Widiastoeti dengan hakim anggota Indri Murtini dan Subchi Eko Putro.
Namun begitu, Heber menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang dituduhkan JPU tadi, harus dapat dibuktikan. Sebab menurutnya bahwa aktivitas yang dilakukan si kembar adalah murni bisnis.
“Karena menurut kami yg terjadi adalah bisnis. Nanti masalah pidananya kami akan lihat. Kami juga baru dapat kuasa,” ungkap Heber.
Ketidakhadiran terdakwa ini sempat mendapat protes dari kuasa hukum terdakwa, Heber Sihombing, yang meminta kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang berikutnya.
terang Heber Sihombing di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Heber beralasan dengan kehadiran kedua terdakwa di muka persidangan agar keduanya bisa mendengar secara cermat, jelas dan transparan apa yang disampaikan oleh saksi dan hakim.
“Juga bisa melihat si terdakwa, apakah respon sandiwara atau bagaimana. Itulah pentingnya terdakwa hadir di persidangan,” tegas Heber.
Meski begitu, Heber menyebutkan kalau kedua kliennya itu dalam kondisi sehat, hanya Rihani yang mengalami batuk.
“Sehat walaupun tadi Rihani agak batuk ya. Kami minta mereka supaya di dalam tetap jaga kesehatan agar bisa mengikuti persidangan dengan lancar. Tadi hakim bilang besok ada kemungkinan offline,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Malda Ksastria mengungkapkan kalau aturan sidang oflline belum dicabut sehingga pihaknya masih menerapkan sidang dengan tidak menghadikan terdakwa secara langsung.
“Kita kan berdasarkan penetapan, Karena aturan sidang online kan belum dicabut.
Kalau penetapan sidang pertama kan masih pakai sidang online. Kalau di penetapan sidang pertama harus dihadirkan berati nanti kita hadirkan,” ujar Malda.
Untuk itu, agar kedua terdakwa si kembar Rihana-Rihani, turut ditampilkan di muka persidangan maka harus ada penetapan dari majelis hakim yang disebutkan telah mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadikan kedua terdakwa secara langsung.
“Itu acuannya untuk nanti mengeluarkan terdakwa atau menghadirkannya. Sidang kedepan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Malda, Kasie Pidum Kejari Tangsel.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Lukas Enembe kembali menurun lantaran tensi darahnya yang naik sehingga sidang kembali ditunda
Baca SelengkapnyaJangan sering dipelihara karena bisa mengganggu kualitas hidupmu!
Baca SelengkapnyaDi sana mereka hidup dengan rukun dan bisa menghargai perbedaan.
Baca SelengkapnyaKhasiatnya pun tidak main-main, penyakit jantung sampai kanker disebut bisa sembuh
Baca SelengkapnyaCak Nun dilarikan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Kabupaten Sleman akibat pendarahan di otak.
Baca SelengkapnyaKegunaan sereh dan jahe tak hanya untuk masakan saja. Kandungan nutrisi dari keduanya juga baik untuk menjaga kesehantan tubuh.
Baca SelengkapnyaPlt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ilham Juanda, untuk ketersediaan pangan non beras, saat ini jumlahnya dalam kondisi yang cukup.
Baca SelengkapnyaKanker paru-paru adalah kanker yang terbentuk di dalam paru-paru. Kanker ini dapat disebabkan oleh banyak hal, salah satunya oleh kebiasaan kita sehari-hari.
Baca Selengkapnya