Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, akan melakukan banding terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis ringan terhadap Rihani, terdakwa tindak pidana penipuan, penggelapan dan transaksi elekronik modus preorder Iphone. Rihana-Rihani, sebelumnya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Malda Ksastria mengungkapkan, banding akan dilakukan pihak Kejari Tangerang Selatan, terhadap terdakwa Rihani, karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan sebelumnya.

"Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata Malda, Jumat (8/12).

Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Kejari Tangerang Selatan menilai, vonis 4 tahun Rihana, merupakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis Rihana 5 tahun penjara.

Selain itu, banding tidak akan dilakukan terhadap Rihana, jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal sama terhadap Rihana, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.

"Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," kata Malda.

Selain itu, banding tidak akan dilakukan terhadap Rihana, jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal sama terhadap Rihana, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.<br>

Malda menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap Rihani berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga Rihani, mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan Undang-Undang ITE," kata Malda.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Rihana dengan pidana penjara 4 tahun, sementara saudara kembarnya Rihani, hanya 3 tahun penjara.

Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan

Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani
Fakta Baru Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani

Keberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi

Baca Selengkapnya
Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki
Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki

Pelaku pencurian iPhone ini merupakan residivis kasus jambret.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Coba Trik Tersembunyi di iPhone ini dan Rasakan Sendiri Kecanggihannya
Coba Trik Tersembunyi di iPhone ini dan Rasakan Sendiri Kecanggihannya

Apple juga dikenal kerap membenamkan fitur-fitur rahasia yang bikin perangkatnya, termasuk iPhone makin terbukti kecanggihannya.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11

Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Palembang Curi iPhone 14 Pro Max Milik Korban Kecelakaan, Diciduk karena Gaptek
Pemuda di Palembang Curi iPhone 14 Pro Max Milik Korban Kecelakaan, Diciduk karena Gaptek

Korban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah di Pekalongan Nekat Gantung Diri Gara-Gara Ditegur Main HP oleh Orang Tua
Miris, Bocah di Pekalongan Nekat Gantung Diri Gara-Gara Ditegur Main HP oleh Orang Tua

Seorang bocah umur 10 tahun di Pekalongan ditemukan tewas tergantung dalam kamar

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Menolong, Dua Remaja di Garut Curi Motor dan iPhone Orang Mabuk
Pura-Pura Menolong, Dua Remaja di Garut Curi Motor dan iPhone Orang Mabuk

Modus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.

Baca Selengkapnya
China Larang PNS dan Pejabat Gunakan iPhone, Saham Apple Anjlok
China Larang PNS dan Pejabat Gunakan iPhone, Saham Apple Anjlok

Pembatasan yang dilakukan pemerintah China memang belum diumumkan secara resmi, namun sudah menimbulkan kekhawatiran.

Baca Selengkapnya