Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, akan melakukan banding terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis ringan terhadap Rihani, terdakwa tindak pidana penipuan, penggelapan dan transaksi elekronik modus preorder Iphone. Rihana-Rihani, sebelumnya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Malda Ksastria mengungkapkan, banding akan dilakukan pihak Kejari Tangerang Selatan, terhadap terdakwa Rihani, karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan sebelumnya.
"Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata Malda, Jumat (8/12).
Kejari Tangerang Selatan menilai, vonis 4 tahun Rihana, merupakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis Rihana 5 tahun penjara.
"Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," kata Malda.
Malda menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap Rihani berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga Rihani, mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan Undang-Undang ITE," kata Malda.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Rihana dengan pidana penjara 4 tahun, sementara saudara kembarnya Rihani, hanya 3 tahun penjara.
Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian iPhone ini merupakan residivis kasus jambret.
Baca SelengkapnyaApple juga dikenal kerap membenamkan fitur-fitur rahasia yang bikin perangkatnya, termasuk iPhone makin terbukti kecanggihannya.
Baca SelengkapnyaLelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaSeorang bocah umur 10 tahun di Pekalongan ditemukan tewas tergantung dalam kamar
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaPembatasan yang dilakukan pemerintah China memang belum diumumkan secara resmi, namun sudah menimbulkan kekhawatiran.
Baca Selengkapnya