Advertisement
Baca Juga
Utamakan Kepentingan Korban, Polresta Banyumas Dorong Pemulihan Kerugian Kasus Investasi Ilegal
Advertisement
Humas PPATK, M Natsir Kongah menyebut, pihaknya mengindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.
Baca Juga
Polda Bengkulu Tetapkan NC Tersangka Investasi Bodong Berkedok Arisan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
Advertisement
PPATK memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Advertisement
Si Kembar Rihana dan Rihani sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.