Berkas Kasus Penipuan Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang
Kasus penipuan dengan tersangka dua wanita kembar bernama Rihana dan Rihani segera masuk ke persidangan.
Kasus penipuan dengan tersangka dua wanita kembar bernama Rihana dan Rihani segera masuk ke persidangan.
Berkas perkara dugaan penipuan penjualan produk Apple termasuk iPhone dengan tersangka Si Kembar' Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan sudah lengkap per Rabu, 30 Agustus 2023.
@merdeka.com
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," ujar Kabid Humas.
Sebelumya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut, dengan mencari reseller untuk PO iPhone.
@merdeka.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar Rihana-Rihani terkait investasi Pre-Order iPhone.
Diduga pelaku menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Si kembar Rihana-Rihani ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.
Apa yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, pada kasus ini ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.
Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaNantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPuluhan lapak ditertibkan oleh petugas Satpol PP sebagai persiapan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPembangunan JPO ini dalam rangka persiapan penyelenggaraan ajang Piala Dunia U-17 2023.
Baca Selengkapnya