Advertisement
Pembunuhan bermula saat korban menemui pelaku di sekitar tempat tinggal mereka di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korban disuruh ayahnya menagih utang Rp140 ribu kepada pelaku.
Advertisement
Advertisement
Korban pun menampar pipi dan melempar pelaku dengan helm. Pelaku sakit hati dan ingin membalasnya.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
"Tersangka kami amankan saat kabur, dia tahu korban tewas akibat ditikamnya," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RWP, Selasa (22/8).
Advertisement
"Tidak ada niat membunuh, tapi keadaan membuatnya gelap mata," ujarnya.
Meski demikian, perbuatan tersangka tetap melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan sepeda motor.