Selingkuh hingga Punya Anak, Dua Guru di Timor Tengah Utara Dipecat
Perbuatan keduanya mengorbankan kedua keluarga namun tidak diberikan sanksi bupati sebelumnya.
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua guru setelah menjalani hubungan terlarang sejak tahun 2022.
Menurut Falen Kebo, kedua guru tersebut masing-masing merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya saya pecat kemarin. Keduanya adalah guru, satunya PNS (perempuan) dan satunya guru PPPK (laki-laki). Kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketahuan di tahun 2024," kata Falen Kebo, Rabu (18/6).
Alasan Dipecat
Menurut Falen Kebo, perbuatan keduanya mengorbankan kedua keluarga namun tidak diberikan sanksi bupati sebelumnya. Bahkan dari hubungan terlarang itu keduanya mempunyai anak.
“Begitu saya cek di BKAD berkas mereka ada langsung kemarin saya perintahkan naikkan berkasnya dan saat itu juga saya lakukan pemecatan. Saya periksa kemudian tidak ditindaklanjuti dan saya tidak tahu alasannya apa. Mereka sudah sampai pada punya anak," ujar dia.
Pemecatan itu dilakukan karena guru merupakan profesi yang menjadi teladan, namun perbuatan keduanya tidak mencerminkan sebagai teladan yang patut ditiru.
"Kenapa kita lakukan soal itu (pecat) karena mereka ini adalah guru. Sebagai pendidik mereka harusnya menjadi teladan, kalau tidak bisa menjadi teladan siapa lagi yang mau kita teladani, jadi tidak ada alasan soal itu," tutup Falen Kebo.