Selewengkan Gaji Pegawai Outsourcing, Eks Kepala BPKA Sulsel Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Ammana tidak sendiri. Kejaksaan Negeri Maros turut menetapkan dua pimpinan perusahaan rekanan sebagai tersangka.
Mantan Kepala Balai Pengelolaan Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Ammana Gappa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, Ammana tidak sendiri. Kejaksaan Negeri Maros turut menetapkan dua pimpinan perusahaan rekanan sebagai tersangka, yakni Direktur PT FSI berinisial DS dan Direktur PT CIS berinisial MC.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja jasa tenaga outsourcing pada BPKA Sulsel. Mereka adalah Kepala BPKA Sulsel tahun 2022 berinisial AG (Ammana Gappa), Direktur PT FSI DS, serta Direktur PT CIS MC.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan lainnya," ujarnya.
Modus: Pengadaan Tak Sesuai Aturan hingga Upah Dipangkas
Febriyan memaparkan, dugaan korupsi bermula dari proses pemilihan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembayaran upah oleh PT FSI dan PT CIS kepada tenaga kerja outsourcing disebut tidak sesuai dengan nominal yang telah disepakati dalam kontrak.
"PT FSI dan dan PT CIS membayarkan gaji pegawai outsourcing-nya tidak sesuai kesepakatan dengan BPKA Sulsel," kata dia.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga diduga tidak membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022. Pada 2023, ditemukan pula adanya selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.
"Empat, adanya pembayaran di luar dari perjanjian kerjasama antara BPKA Sulsel dengan PT FSI dan PT CIS terkait dengan biaya pelatihan atau perekrutan tenaga kerja. Ditemukan juga adanya pertanggungjawaban titik di dalamnya," bebernya.
Kerugian Negara Rp5,48 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp5,480 miliar akibat praktik tersebut.
"Untuk selanjutnya, setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik kejari Maros akan melakukan pemanggilan tersangka untuk diminta keterangannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas, mengungkapkan bahwa Ammana Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin terkait perkara korupsi lainnya.
Menurut Mario, pihaknya akan segera mengupayakan pemindahan Ammana ke wilayah Sulawesi Selatan guna kepentingan proses hukum dalam perkara terbaru ini.
"Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulsel," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan hukuman, Mario menyebut hal itu akan mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Ammana Gappa.
"Nanti akan dilihat putusan sebelumnya. Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun," ucapnya.