Sekjen PBNU Tegaskan Rapat Pleno Syuriah Tidak Sah, Langgar Aturan Organisasi
Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menyatakan **Rapat Pleno PBNU** versi Syuriah yang akan datang tidak sah karena melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan Muktamar ke-34.
Jakarta, 7 Desember 2025 – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, secara tegas menyatakan bahwa rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah yang dijadwalkan pada Selasa dan Rabu (9-10/12) mendatang tidak memiliki dasar hukum organisasi. Pernyataan ini disampaikan Amin di Jakarta pada hari Minggu, menyoroti potensi pelanggaran serius terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan resmi Muktamar ke-34.
Amin Said Husni menggarisbawahi bahwa agenda rapat tersebut bukan sekadar tidak prosedural, melainkan justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai stabilitas dan kepatuhan terhadap konstitusi internal NU. Menurutnya, tindakan semacam ini dapat merusak marwah organisasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Pernyataan Sekjen PBNU ini muncul di tengah spekulasi mengenai tujuan rapat tersebut, yang disebut-sebut akan menetapkan pejabat Ketua Umum PBNU. Amin Said Husni membeberkan tiga alasan fundamental mengapa rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengancam validitas setiap keputusan yang mungkin diambil.
Rapat Harian Syuriyah Melampaui Kewenangan
Amin Said Husni menjelaskan, alasan pertama ketidaksahan rapat pleno tersebut bermula dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025. Keputusan ini dinilai melampaui batas kewenangan yang ditetapkan dalam ART NU. Pasal 93 ART NU secara eksplisit menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.
Keputusan Rapat Harian Syuriyah tersebut, menurut Amin, hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) 10/2025 Pasal 15 ayat 3. "Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum," ujarnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki implikasi terhadap posisi Ketua Umum PBNU.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengambil keputusan di luar kerangka yang telah ditetapkan organisasi. Hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang sah di PBNU.
Pelanggaran Tata Kepemimpinan Rapat Pleno PBNU
Alasan kedua yang disampaikan Amin Said Husni terkait ketidaksahan rapat pleno adalah pelanggaran terhadap tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Kehadiran dan peran keduanya merupakan syarat mutlak untuk keabsahan rapat.
Amin menegaskan, "Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum." Pernyataan ini menyoroti pentingnya peran Ketua Umum dalam setiap rapat pleno, memastikan bahwa semua pihak yang berwenang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Ketiadaan salah satu pemimpin utama akan secara otomatis membatalkan legalitas rapat.
Kepatuhan terhadap tata tertib rapat adalah fondasi penting dalam menjaga integritas organisasi. Mengabaikan ketentuan ini dapat membuka celah bagi keputusan sepihak yang tidak mencerminkan konsensus atau aturan yang berlaku.
Agenda Penetapan Pejabat Ketua Umum Tanpa Dasar
Alasan ketiga yang menjadikan rapat tersebut tidak sah adalah agenda penetapan "Pejabat Ketua Umum" yang jelas tidak memiliki dasar hukum. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap. Situasi ini tidak terjadi pada Ketua Umum PBNU saat ini.
Amin menegaskan, "Faktanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi." Rencana penetapan pejabat ketua umum ini justru bertentangan langsung dengan keputusan Muktamar ke-34 yang telah memberikan mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
"Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini," pungkas Amin. Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi. "NU punya aturan, punya maruah. Kita semua wajib menjaganya," tutupnya, menyerukan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kehormatan organisasi.
Sumber: AntaraNews