PBNU Tegaskan Rapat Pleno di Hotel Sultan Tidak Sah, Langgar Konstitusi Organisasi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa **Rapat Pleno PBNU tidak sah** karena bertentangan dengan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh, memicu pertanyaan tentang legitimasi keputusan tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PBNU Tegaskan Rapat Pleno di Hotel Sultan Tidak Sah, Langgar Konstitusi Organisasi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa **Rapat Pleno PBNU tidak sah** karena bertentangan dengan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh, memicu pertanyaan tentang legitimasi keputusan tersebut. (AntaraNews)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak memiliki legitimasi. Pernyataan ini disampaikan karena forum tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Selain melanggar aturan internal, PBNU juga menyoroti pengabaian terhadap arahan penting dari para kiai sepuh dan mustasyar. Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam struktur organisasi.

Arahan dari para kiai sepuh, yang sebelumnya telah disampaikan melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, secara tegas melarang langkah pemakzulan Ketua Umum PBNU. Penegasan ini menjadi dasar kuat bagi PBNU untuk menolak hasil dan proses Rapat Pleno di Hotel Sultan.

Amin Said Husni menjelaskan bahwa Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam secara terang-terangan mengabaikan seruan dari mustasyar dan kiai sepuh di Ploso serta Tebuireng. Menurutnya, para kiai sepuh telah secara gamblang menegaskan bahwa upaya pemakzulan Ketua Umum PBNU bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap tindakan atau keputusan yang berasal dari rapat tersebut juga dianggap melanggar aturan organisasi. PBNU berpendapat bahwa konstitusi organisasi adalah landasan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen Nahdlatul Ulama.

Selain bertentangan dengan arahan para kiai sepuh, Amin Said Husni juga menyoroti ketidakabsahan rapat dari segi formalitas dan kehadiran peserta. Ia menegaskan bahwa Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memenuhi syarat karena jumlah peserta yang hadir sangat minim dibandingkan total anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apapun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas anggota pleno PBNU menolak hasil rapat tersebut dan tetap berpegang teguh pada arahan dari kiai sepuh. Pelanggaran konstitusi organisasi, terutama pada substansi keputusan rapat, menjadi perhatian utama PBNU dalam menyikapi situasi ini.

Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, sebelumnya telah menetapkan K.H. Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Zulfa Mustofa ditunjuk untuk menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh saat itu. Zulfa Mustofa, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU, direncanakan akan mengemban jabatan baru ini hingga muktamar yang dijadwalkan pada tahun 2026.

Namun, PBNU menegaskan bahwa penetapan ini juga tidak memiliki legitimasi. “Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” kata Amin Said Husni, menegaskan posisi PBNU terhadap seluruh hasil dari rapat yang dianggap tidak sah tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi