Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap
Kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
penganiayaan![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/20/1689841356244-ly2n9.jpeg)
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840790690-67r18.png)
Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap
Sebuah video rekaman CCTV menunjukkan sejoli mendapatkan penganiayaan dari dua orang pria inisial RK (23) dan FK (21) saat berada di Warung Coto Makassar di Jalan Abdullah Dg Sirua. Kedua pelaku penganiayaan telah diamankan Kepolisian Sektor Panakkukang Makassar.
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840773797-903tj.png)
- Tak Disangka, Ternyata Makanan Ini Bisa Sebabkan Kentut Jadi Bau Busuk
- Asyik Makan di Warung, Ini Makanan Sederhana yang Bikin Eks Panglima TNI Dapat Bintang 4
- Ternyata Ini Alasan Makanan Mahal dan Mewah Porsinya Sedikit
- Mantan Panglima TNI Ternyata Lama Tak Makan Nasi, Gara-Gara ke Tempat ini jadi Tergoda 'Saya Lupa Kapan Terakhir Makan Nasi'
- Kisah Pilu Ida Kehilangan Anak Semata Wayang Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim
Panit 1 Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Inspektur Satu Munawir Amri mengatakan, video penganiayaan di Warung Coto Makassar terjadi pada Senin (17/7) lalu. Munawir menyebut pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan.
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840813748-9ushx.png)
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840833788-30ltx.png)
"Dua orang dalam video yakni RK dan FK yang melakukan penganiayaan sudah kita amankan. Korban yang laki-laki inisial NS," ujar Munawir kepada wartawan, Kamis (20/7).
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840875502-1zlfi.png)
Munawir mengaku kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar. Dia mengungkapkan penganiayaan dilakukan terhadap kedua korban karena terpengaruh minuman keras. "Dari keterangan saksi dan kedua pelaku, pelaku mabuk habis minum miras," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Sementara kronologi kejadian, berawal saat korban dan pelaku sedang menikmati Coto Makassar. Usai menikmati Coto Makassar, korban selanjutnya merokok.
![Kronologi Kejadian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840918926-djmqu.png)
"Saat itu pelaku melihat korban seperti mengacungkan jari tengah. Padahal, korban sedang merokok," kata Munawir.
![Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840945162-gns4y.png)
Diduga tersinggung, pelaku memberikan jari tengah kepada korban. Setelahnya, kedua pelaku terus memukul kepala korban.
"Saat itu kekasih korban yang berupaya melerai malah terkena tonjokan hingga akhirnya pingsan. Beberapa pengunjung warung coto juga berusaha untuk melerai," bebernya.
![Diduga tersinggung, pelaku memberikan jari tengah kepada korban. Setelahnya, kedua pelaku terus memukul kepala korban.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689840975970-oznlzh.png)
![Usai kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Panakkung. Tim Resmob dari Polsek panakkukang yang mendapatkan laporan dari korban.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/20/1689841011264-w0p69.png)
Usai kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Panakkung. Tim Resmob dari Polsek panakkukang yang mendapatkan laporan dari korban.
"Keduanya terancam Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucapnya.