Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Jakut: Dua Pria Ditangkap Usai Siksa Korban Karena Utang

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan berinisial RF dan ZAA yang menyiksa korban A karena utang. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengeroyokan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Jakut: Dua Pria Ditangkap Usai Siksa Korban Karena Utang
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan berinisial RF dan ZAA yang menyiksa korban A karena utang. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengeroyokan ini. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19). Keduanya diamankan di kawasan Koja, Jakarta Utara, setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang korban.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (5/12), menyusul laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 yang masuk pada tanggal 4 Desember 2025. Insiden pengeroyokan ini bermula dari masalah utang piutang yang melibatkan korban dan salah satu pelaku.

Korban berinisial A diketahui memiliki utang sebesar Rp3,4 juta kepada ZAA, salah satu pelaku yang kini telah ditangkap. Karena korban tidak mampu membayar utang tersebut, ia kemudian menjadi sasaran tindakan pengeroyokan yang keji.

Kronologi Pengeroyokan dan Motif Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi setelah korban tidak dapat melunasi utangnya. Korban A dibawa oleh para pelaku ke sebuah bengkel motor yang menjadi lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, korban disiksa dengan cara yang brutal. Matanya ditutup menggunakan lakban, kemudian disundut dengan rokok, dan diteteskan sedotan yang meleleh di tubuhnya. Selain itu, korban juga ditendang di sekujur tubuh dan kepala.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Tercatat adanya luka lecet, memar, serta bekas sundutan rokok di kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan kepala korban.

Respons Cepat Polisi dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan pengeroyokan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kedua pelaku, RF dan ZAA, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di Koja, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengeroyokan turut disita. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, lakban yang digunakan untuk menutup mata korban, serta telepon genggam milik korban yang diduga dibawa saat kejadian.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti respons cepat Polri dalam menangani laporan masyarakat. "Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman," ujarnya.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menambahkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan terukur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini mencakup pendalaman motif pengeroyokan serta pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara.

Onkoseno juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi