Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang pada Rabu (2/8) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.

Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang pada Rabu (2/8) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini dilakukan dengan adanya beberapa alasan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini dilakukan dengan adanya beberapa alasan.

Salah satunya yakni ancaman di atas lima tahun penjara.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan). Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,"
kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8).

merdeka.com

Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya kembali. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan polisi menahan Panji.

Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya kembali. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan polisi menahan Panji.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka, dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,"

ujar dia kepada wartawan.

Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,"

kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.

Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi

Polisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Baca Selengkapnya
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara

Kapolsek Cisoka, AKP Eldi menerangkan kasus 'pinjam seratus' ini terjadi di

Baca Selengkapnya