Sawahlunto Ubah Perda Pencegahan Narkoba Jadi Gerakan Sosial, Tahukah Kamu Pentingnya Peran Keluarga?
Kota Sawahlunto menghidupkan Perda Pencegahan Narkoba Nomor 9 Tahun 2018 menjadi gerakan sosial masyarakat, melibatkan berbagai elemen untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Bagaimana strategi ini bekerja?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) kini dihidupkan menjadi gerakan sosial masyarakat di Sawahlunto, Sumatera Barat. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di tingkat komunitas. Sosialisasi terbaru Perda ini telah dilaksanakan di Kecamatan Talawi pada Sabtu (25/10), menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Bagas Panyusunan Nasution, menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga nagari, dalam upaya bersama membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba. Pendekatan ini menekankan partisipasi aktif dari semua pihak.
Regulasi ini mencakup langkah-langkah preventif yang komprehensif, termasuk edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi berbasis komunitas. Selain itu, Perda juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal seperti BNN, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian. Hal ini dilakukan agar langkah pencegahan berjalan secara sinergis, terukur, dan efektif di seluruh wilayah Sawahlunto.
Membangun Benteng Moral Melalui Peran Keluarga dan Komunitas
Bagas Panyusunan Nasution menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Oleh karena itu, Perda ini secara khusus menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga sosial sebagai benteng moral utama. Mereka bertugas mendeteksi dini dan mencegah penyalahgunaan zat adiktif di lingkungan masyarakat.
"Kita tidak bisa menyerahkan urusan narkoba hanya kepada aparat penegak hukum," kata Bagas. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya dalam pendidikan keluarga, sangat krusial. Hal ini bertujuan agar generasi muda memiliki daya tahan moral dan mental yang kuat terhadap bahaya narkoba, sehingga tidak mudah terjerumus.
Perda juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan rehabilitasi dan menggelar kampanye bahaya narkoba secara berkala. Selain itu, pembentukan satuan tugas antinarkoba di sekolah dan nagari menjadi bagian integral dari strategi ini. Pendekatan komprehensif ini dirancang untuk menjadikan pencegahan sebagai budaya sosial yang berkelanjutan, bukan sekadar program tahunan.
Sinergi Lintas Sektor dan Edukasi Berbasis Komunitas
Kegiatan sosialisasi Perda di Talawi berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme masyarakat. Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai implementasi Perda di lapangan. Terutama terkait akses edukasi dan dukungan antarinstansi, menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan komunitas.
Perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Eka Lusiana, dan Kesbangpol Sumbar, Donny Rahma Saputra, turut hadir dan menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat keluarga dan sekolah. Eka Lusiana menekankan, "Satu keluarga sadar bahaya narkoba berarti satu generasi terselamatkan." Hal ini menggarisbawahi efektivitas edukasi berbasis komunitas sebagai strategi paling efektif.
Dukungan kuat juga datang dari Camat Talawi, bersama unsur bundo kanduang dan ninik mamak setempat. Mereka berkomitmen untuk membentuk forum pembinaan remaja di nagari sebagai sarana pencegahan sosial. Edukasi moral dan kegiatan positif bagi remaja dianggap sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkoba.
Sawahlunto sebagai Percontohan Nasional P4GN
Langkah proaktif yang diambil oleh Sawahlunto ini sejalan dengan program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Program nasional ini menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis negara dalam upaya memerangi narkoba secara efektif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas sektor yang kuat dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, Sawahlunto diharapkan dapat menjadi daerah percontohan. Penerapan Perda berbasis partisipasi sosial ini menunjukkan bagaimana regulasi hukum dapat hidup dan berfungsi melalui kesadaran bersama, menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber: AntaraNews