Satu Perampok WN Ukraina di Bali Ditangkap Saat akan Terbang ke Dubai, Ini Tampangnya
KA yang merupakan warga negara Rusia kini diperiksa Ditreksrimum Polda Bali.
Polisi menangkap satu dari sembilan pelaku perampokan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinsial II di Pulau Bali.
Pelaku tersebut merupakan WN Rusia berinsial KA (30). Dia ditangkap saat akan meninggalkan Bali menuju Dubai, Emirat Arab dari Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (30/1) malam pukul 19.00 WITA.
"Iya benar salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam laporan polisi semalam jam 19.00 WITA kita amankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Jumat (31/1).
KA harusnya lepas landas menuju Dubai jam 19. Saat ini, telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait perampokan aset kripto WN Ukraina.
"Untuk dugaan pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinsial ll.
Peristiwa perampokan itu, juga viral di media sosial dan dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Kamis (30/1).
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya.
Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.