Satgas PRR Serahkan 120 Unit Huntap Tapanuli Selatan, Mendagri Apresiasi Kecepatan Penanganan Bencana
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyerahkan 120 unit huntap Tapanuli Selatan kepada korban bencana hidrometeorologi, menandai penanganan tercepat di wilayah tersebut.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera telah menyerahkan 120 unit hunian tetap (huntap) tahap pertama. Penyerahan ini dilakukan kepada masyarakat korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, selaku Kepala Satgas PRR, mengapresiasi kecepatan pembangunan huntap ini. Penyerahan kunci tahap satu tersebut berlangsung pada Jumat, 27 Maret, di Jakarta.
Tito Karnavian menilai pembangunan huntap di Tapsel sebagai salah satu program penanganan bencana tercepat di Sumatera. Kecepatan ini berkat kolaborasi berbagai pihak dan sigapnya pemerintah daerah dalam pendataan.
Proses Cepat Pembangunan Hunian Tetap
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pembangunan huntap di Tapanuli Selatan merupakan salah satu yang tercepat dalam sejarah penanganan bencana di Sumatera. Kecepatan ini menjadi contoh positif bagi daerah lain yang terdampak bencana. Hal ini disampaikannya usai kegiatan penyerahan kunci huntap di Jakarta.
Tito menjelaskan, percepatan pembangunan hunian tetap ditentukan oleh tiga tahapan utama yang saling terkait. Tahap awal sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun data korban secara rinci. Data ini harus berbasis nama dan alamat (by name by address) beserta tingkat kerusakannya.
Setelah data diserahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratannya. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahap pembangunan yang melibatkan kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pihak nonpemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi juga turut berkontribusi dalam pembangunan ini.
Apresiasi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian secara khusus mengapresiasi langkah Bupati Tapsel Gus Irawan. Bupati dinilai sangat sigap dalam menyampaikan data kerusakan secara lengkap dan cepat. Data yang diserahkan mencakup kategori ringan, sedang, hingga berat.
Kelengkapan dan kecepatan data ini memiliki dampak signifikan terhadap proses penanganan bencana. Hal ini turut mempercepat pencairan bantuan finansial bagi masyarakat terdampak. Salah satunya adalah dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan masa pengungsian.
Selain DTH, warga korban bencana di Tapsel juga menerima berbagai bantuan lainnya dari pemerintah. Bantuan tersebut meliputi jaminan hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial sebesar Rp15.000 per orang per hari. Ada pula bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp3 juta, serta dukungan stimulan ekonomi sebesar Rp5 juta. Semua bantuan ini dapat disalurkan dengan cepat berkat data akurat dari Pemda Tapsel.
Tapanuli Selatan sebagai Model Penanganan Bencana
Tito Karnavian menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana di Tapanuli Selatan dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain. Pemerintah mendorong kepala daerah di wilayah terdampak lainnya untuk meniru kecepatan dan kelengkapan pendataan. Pendataan berbasis nama dan alamat seperti yang dilakukan di Tapsel sangat krusial.
Pentingnya pendataan yang cepat dan akurat ini menjadi semakin jelas mengingat luasnya dampak bencana hidrometeorologi. Bencana ini mencakup 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dengan data yang baik, proses verifikasi oleh BPS akan lebih cepat.
Makin cepat data diterima dan diverifikasi, makin cepat pula BNPB dapat bergerak. Demikian pula Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan segera dapat memulai pembangunan. Pemerintah menyediakan tiga skema huntap sesuai kondisi masyarakat: huntap in situ oleh BNPB, huntap komunal oleh Kementerian PKP, dan relokasi mandiri.
Sumber: AntaraNews