RUU BUMN Dikebut, Kementerian BUMN Segera Jadi Badan Pengaturan BUMN
DPR dan pemerintah tengah mengebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN).
DPR dan pemerintah tengah mengebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN). Salah satu poin yang diubah adalah status kelembagaan hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan, setidaknya ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN.
Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade saat membacakan laporan panja dalam rapat kerja sekaligus pengambilan keputusan tingkat satu bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Secara subsntasi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre dalam rapat.
Andre menyebut, secara kelembagaan Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya dapat disebut sebagai BP BUMN. RUU BUMN juga dilakukan untuk menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata dia.